Kedua, seluruh pihak akan mempersiapkan segala sesuatu terkait persiapan penggabungan atau merger untuk mendapatkan surat pernyataan efektif dari OJK paling lambat pada 2021.
Ketiga, hal-hal lain terkait ketentuan mengenai bank hasil penggabungan akan dituangkan dalam klausul Rencana Merger. Keempat, komitmen bersama seluruh bank bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam penggabungan tersebut.
"Ini menjadi komitmen kami semua, ketiga bank syariah, para pemegang sahamnya, dan Kementerian BUMN bahwa dalam proses ini tidak ada PHK. Kita akan menjadi satu keluarga besar. Keluarga besar bank syariah terbesar di Indonesia yang berkaliber global," kata Erick. [ANTARA]