Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Pastikan BSU Tepat Sasaran, Menaker Kunjungi Rumah Pekerja di Pekalongan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 19 Oktober 2020 | 07:49 WIB
Pastikan BSU Tepat Sasaran, Menaker Kunjungi Rumah Pekerja di Pekalongan
Menaker, Ida Fauziyah, di rumah Sri Riskiyah, Jateng. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Demi memastikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tepat sasaran, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengunjungi 3 rumah pekerja penerima BSU di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka adalah Sri Riskiyah, Silfana, dan Kharisul Fuad.

Sri memiliki dua putra yang masih balita. Saat ini, dia bekerja di PT Prismatex textile selama 10 tahun lebih.

Silfana bekerja di PT Prismatex textile sebagai operator jahit. Dia memiliki dua orang anak, sedangkan Kharisul bekerja sebagai operator tenun di sebuah perusahaan teksil di Pekalongan.

“Saya terus berkeliling kota untuk pastikan penerima BSU tepat sasaran. Kemarin di Cikarang dan Citeureup, sekarang di Pekalongan,” kata Menaker, dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Ida mengatakan, ia berkeliling kota untuk memastikan penerima BSU sudah sesuai kriteria penerima, yaitu mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta orang. Saat ini, penerimanya sudah mencapai 98 persen,” katanya.

Ida berharap, program ini bermanfaat bagi para penerima dan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di era Pandemi Covid-19.

Sementara itu, Sri mengaku kaget dikunjungi Menaker. Dia akan menggunakan uangnya untuk menopang kehidupan keluarganya di masa pandemi Covid-19.

Dalam dialog tersebut, Sri mendapatkan penjelasan yang lengkap dari Ida mengenai bantuan subsidi upah yang sudah memasuki tahap kelima untuk pembayaran termin pertama.

Menurut Sri, subsidi upah yg sudah diterima digunakan untuk membeli susu anak, dan membantu kebutuhan keluarga sehari-hari.

Pada kesempatan lain, Silfana sebagai salah-seorang penerima BSU juga mengatakan telah memberikan kelengkapan administrasi yang menjadi syarat mutlak untuk menerima subsidi upah pemerintah.

“Alhamdulilah, data-datanya sudah saya serahkan ke HRD dan diurus ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu tinggal menunggu transfer dari bank. Terima kasih Bu Menteri,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Aspek Kebersihan, Pemerintah Gotong Royong Bangun MCK

Tingkatkan Aspek Kebersihan, Pemerintah Gotong Royong Bangun MCK

News | Minggu, 18 Oktober 2020 | 18:23 WIB

Kemnaker : Tiap Tahun, Sebanyak 2,9 Juta Penduduk Masuk Pasar Kerja

Kemnaker : Tiap Tahun, Sebanyak 2,9 Juta Penduduk Masuk Pasar Kerja

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2020 | 12:35 WIB

Kemnaker Ingatkan Mahasiswa Polteknaker Ikuti Perkuliahan dengan Antusias

Kemnaker Ingatkan Mahasiswa Polteknaker Ikuti Perkuliahan dengan Antusias

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 19:47 WIB

Kemnaker dan BP2MI Gelar Rakor Bahas UU Perlindungan Tenaga Kerja

Kemnaker dan BP2MI Gelar Rakor Bahas UU Perlindungan Tenaga Kerja

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 19:26 WIB

Menaker : Dengan UU Cipta Kerja, Perlindungan Hak Pekerja Ditingkatkan

Menaker : Dengan UU Cipta Kerja, Perlindungan Hak Pekerja Ditingkatkan

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:47 WIB

Menaker Nilai, Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Dilakukan Sangat Terbuka

Menaker Nilai, Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Dilakukan Sangat Terbuka

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:17 WIB

Terkini

RI Mau Beli Jet Tempur KF-21 hingga Sukhoi Su-35, Purbaya: Saya Cuma Bagian Bayar

RI Mau Beli Jet Tempur KF-21 hingga Sukhoi Su-35, Purbaya: Saya Cuma Bagian Bayar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 16:06 WIB

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:14 WIB

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:44 WIB

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:34 WIB

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:31 WIB

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:29 WIB

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:22 WIB

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:21 WIB

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:17 WIB