Berdasarkan beberapa hal tersebut, MAKI mendesak Menteri Keuangan c.q. DJKN untuk memerintahkan KPKNL Denpasar melakukan penundaan/penangguhan pelaksanaan lelang tiga SHGB atas nama PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) demi menghindarkan potensi terjadinya kerugian pihak ketiga yang sedang melakukan perlawanan atas lelang tersebut, sekaligus melindungi siapapun yang berniat menjadi calon pembeli barang yang dilelang oleh KPKNL Denpasar seperti tertera dalam pengumuman online dimaksud.
Sri Mulyani Diminta Tunda Lelang Hotel Kuta Paradiso
Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Curiga Skandal Dana CSR BI Belum Ada Tersangka, Boyamin MAKI Siap Gugat KPK
09 Mei 2025 | 15:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:37 WIB
Bisnis | 18:26 WIB
Bisnis | 17:53 WIB
Bisnis | 17:43 WIB
Bisnis | 16:52 WIB
Bisnis | 13:52 WIB
Bisnis | 13:26 WIB
Bisnis | 11:22 WIB