Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Bagaimana Cara Menghadapi Debt Collector Nakal? Lakukan 4 Tips Ini

Rifan Aditya

Jum'at, 06 November 2020 | 13:38 WIB
Bagaimana Cara Menghadapi Debt Collector Nakal? Lakukan 4 Tips Ini
ilustrasi Debt Collector nakal - Debt collector coreti rumah nasabah pakai cat semprot - (Instagram/@makassar_iinfo)

Suara.com - Istilah debt collector tentu saja sudah tidak asing lagi di telinga. Apalagi, bagi mereka yang memiliki tagihan utang baik secara online maupun offline. Lalu bagaimana cara menghadapi debt collector nakal?

Dihampiri debt collector tentu saja menjadi hal yang menakutkan. Mengingat pada umumnya, para debt collector bersikap keras saat menagih utang.

Kadang, ada saja oknum-oknum nakal yang memanfaatkan kesempatan, yaitu dengan menyamar menjadi debt collector gadungan. Debt collector nakal ini akan datang ke rumah seseorang untuk menagih utang, padahal tentu saja hal itu bukan wewenangnya.

Maka dari itu simak cara menghadapi debt collector nakal berikut ini.

4 Tips Menghadapi Debt Collector Nakal

Dikutip dari akun Instagram @brimobpolri_ind, berikut ini ada beberapa tips dan trik menghadapi debt collector nakal yang wajib dipahami.

1. Menanyakan Identitas

Jika ada yang seseorang yang datang dan menagih utang, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu identitasnya

Rupanya, yang berhak untuk menagih utang secara legal adalah polisi itu sendiri. Dan seorang debt collector harus memiliki lisensi agar dirinya bisa resmi menagih utang.

baca juga

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi

Selain identitas, Anda juga perlu menanyakan juga kartu sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini merupakan kartu identitas legal yang dimaksud agar proses penagihan utang dapat dilindungi secara hukum.

3. Surat Kuasa

Jika ada penagihan dengan mengambil sesuatu milik tertagih, maka debt collector diwajibkan untuk membawa surat kuasa dari perusahaan finansial yang terkait.

Jika tidak ada surat kuasa tersebut, maka Anda sebagai pihak tertagih berhak untuk langsung menolak.

4. Harus ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA

Sertifikat jaminan FIDUSIA merupakan surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya adalah perjanjian kontrak.

Jika debt collector tidak memiliki itu, maka sebaiknya kehadiran debt collector ditolak secara baik-baik.

Itulah beberapa tips menghadapi debt collector nakal yang perlu diketahui. Namun bagaimana jika debt collector masih memaksa untuk menyerahkan uang atau barang? Anda tidak perlu panik, karena Anda bisa meminta bantuan dari polisi atau aparat yang terdekat.

Demikian cara menghadapi debt collector nakal yang dapat kalian praktekkan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal

Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal

Bisnis | Kamis, 05 November 2020 | 14:21 WIB

8 Tahun Diburu usai Dor Kepala Siti di Kos, Debt Collector Ngumpet di Rumah

8 Tahun Diburu usai Dor Kepala Siti di Kos, Debt Collector Ngumpet di Rumah

Jakarta | Rabu, 04 November 2020 | 17:30 WIB

Dorr! Gegara Utang Rp 8 Juta, Kepala Siti Pecah Ditembak Debt Collector

Dorr! Gegara Utang Rp 8 Juta, Kepala Siti Pecah Ditembak Debt Collector

Jakarta | Rabu, 04 November 2020 | 07:57 WIB

Terkini

8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya

8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:22 WIB

Ekonom Wanti-wanti Defisit APBN Bisa Lebihi 3% Jika Harga Minyak Dunia Tembus Segini

Ekonom Wanti-wanti Defisit APBN Bisa Lebihi 3% Jika Harga Minyak Dunia Tembus Segini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:58 WIB

OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar

OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:55 WIB

70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah

70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:33 WIB

Aset Properti Jampidsus Febrie Adriansyah Tersebar di Jabar, Didominasi Lokasi Elit

Aset Properti Jampidsus Febrie Adriansyah Tersebar di Jabar, Didominasi Lokasi Elit

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:12 WIB

INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade

INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:55 WIB

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:48 WIB

IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor

IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:30 WIB

Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi

Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:20 WIB

Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Selesai, AS dan Iran Kembali Berperang

Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Selesai, AS dan Iran Kembali Berperang

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:10 WIB

×