Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Menaker : Pemerintah Fokus pada Buruh yang Belum Bekerja atau Alami PHK

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 01 Desember 2020 | 10:50 WIB
Menaker : Pemerintah Fokus pada Buruh yang Belum Bekerja atau Alami PHK
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), saat ini tengah berada dalam fokus pemerintah. Hal ini dilakukan dalam upaya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah besar bangsa Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi dan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan negara Indonesia yang produktif, berdaya saing, adaptif dan inovatif serta dapat keluar dari jebakan negara yang berpenghasilan menengah,“ kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam dalam acara Tri Hita Karana Forum Dialogue “Indonesia Omnibus Law For A Better Business Better World”, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Acara ini dihadiri oleh Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC), The United Nation of Sustainable Development Solutions Network (UN SDSN), United in Diversity Foundation (UID Foundation), Kamar Dagang Indonesia (KADIN), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ida mengatakan, langkah penciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri.

“Kami menyadari, semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan, investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” katanya.

Menurutnya penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia, yang mana saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020, pengangguran mencapai 9,7 juta orang. Itupun masih ditambah 2 - 2,5 juta angkatan kerja baru per tahun.

Terkait pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, Ida mengatakan, perubahan bentuk-bentuk pekerjaan yang baru dan perkembangan tuntutan dunia kerja yang lebih fleksibel, perlu diimbangi dengan adanya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja/buruh.

“Misalnya soal perubahan ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak melalui penegasan bahwa pekerja kontrak hanya dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap. Jangka waktu penggunaan pekerja kontrak ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, “ tambah Ida.

Upaya perlindungan pun dilakukan untuk mengatur ketentuan alih daya (outsourcing), perlindungan sistem pengupahan bagi pekerja serta perubahan ketentuan dalam waktu kerja dan waktu istirahat serta waktu kerja lembur yang dimaksudkan selain untuk meningkatkan produktivitas, juga agar pekerja/buruh yang bekerja kurang atau lebih dari waktu kerja standar, dapat terlindungi.

Pemerintah juga memberikan perhartian khusus bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Perubahan ketentuan mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja tetap, di satu sisi untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh pengusaha.

Di sisi lain bagi kedua belah pihak, PHK tersebut tidak selalu harus menjadi objek yang diperselisihkan.

Terkait dengan perubahan ketentuan besaran kompensasi PHK, dimaksudkan agar pekerja/buruh mendapatkan kompensasi PHK yang lebih realistis. Selain itu, untuk memberikan bekal agar pekerja yang mengalami PHK tetap dapat bekerja, Undang-Undang ini mengatur adanya manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

JKP merupakan program baru dalam sistem jaminan sosial nasional, yang terdiri atas manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah PHK, Maulana Yusuf Sukses Usaha Kuliner Lewat KUR Super Mikro BRI

Setelah PHK, Maulana Yusuf Sukses Usaha Kuliner Lewat KUR Super Mikro BRI

Bisnis | Selasa, 24 November 2020 | 10:30 WIB

Untuk Panduan PMI, KBRI Kuwait Luncurkan Buku Saku Ketenagakerjaan

Untuk Panduan PMI, KBRI Kuwait Luncurkan Buku Saku Ketenagakerjaan

Bisnis | Senin, 23 November 2020 | 17:10 WIB

UMK 2021 di Jateng Naik, Pengusaha Khawatir Ada Gelombang PHK

UMK 2021 di Jateng Naik, Pengusaha Khawatir Ada Gelombang PHK

Jawa Tengah | Senin, 23 November 2020 | 13:58 WIB

Semangati Pegawai, Menaker Luncurkan Jargon Lebih Cerdas dan Unggul

Semangati Pegawai, Menaker Luncurkan Jargon Lebih Cerdas dan Unggul

News | Jum'at, 20 November 2020 | 21:11 WIB

Menaker : PMI Sangat Mengandalkan Satgas PMII terkait Perlindungan

Menaker : PMI Sangat Mengandalkan Satgas PMII terkait Perlindungan

News | Kamis, 19 November 2020 | 17:22 WIB

Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Migran

Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Migran

News | Kamis, 19 November 2020 | 17:15 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB