Menaker : Pemerintah Fokus pada Buruh yang Belum Bekerja atau Alami PHK

Selasa, 01 Desember 2020 | 10:50 WIB
Menaker : Pemerintah Fokus pada Buruh yang Belum Bekerja atau Alami PHK
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain bagi kedua belah pihak, PHK tersebut tidak selalu harus menjadi objek yang diperselisihkan.

Terkait dengan perubahan ketentuan besaran kompensasi PHK, dimaksudkan agar pekerja/buruh mendapatkan kompensasi PHK yang lebih realistis. Selain itu, untuk memberikan bekal agar pekerja yang mengalami PHK tetap dapat bekerja, Undang-Undang ini mengatur adanya manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

JKP merupakan program baru dalam sistem jaminan sosial nasional, yang terdiri atas manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI