Di sisi lain bagi kedua belah pihak, PHK tersebut tidak selalu harus menjadi objek yang diperselisihkan.
Terkait dengan perubahan ketentuan besaran kompensasi PHK, dimaksudkan agar pekerja/buruh mendapatkan kompensasi PHK yang lebih realistis. Selain itu, untuk memberikan bekal agar pekerja yang mengalami PHK tetap dapat bekerja, Undang-Undang ini mengatur adanya manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
JKP merupakan program baru dalam sistem jaminan sosial nasional, yang terdiri atas manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.