Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Cuci Uang Hasil Penipuan ke Aset Kripto

Iwan Supriyatna | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 13 Januari 2021 | 10:58 WIB
Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Cuci Uang Hasil Penipuan ke Aset Kripto
Ilustrasi cryptocurrency. [Shutterstock]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong, menyesatkan, serta penipuan yang dilakukan oleh bos PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra.

Termutakhir, penyidik mengungkapkan bahwa Yudha Manggala Putra diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut, tersangka diduga menginvestasikan hasil kejahatannya itu dalam bentuk mata uang elektronik atau cryptocurrency atau aset kripto.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (13/1).

Adapun, Slamet mengklaim bahwa kekinian penyidik masih mendalami dugaan tersebut. Penyidikan terkait dugaan pencucian uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Yudha Manggala Putra itu pun dilakukan secara khusus atau terpisah.

"Terkait dengan hal ini (cryptocurrency) akan ditangani melalui berkas terpisah," ujar Slamet.

Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Yudha Manggala Putra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pasa Sabtu (9/1) pekan kemarin.

Yudha Manggala Putra ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga penipuan yang menyebabkan kerugian senilai Rp 17 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Yudha Manggala Putra ditangkap di kawasan Kebayoran Baru sekira pukul 20.00 WIB.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, Yudha Manggala Putra melibatkan pihak ketiga selaku pembuat website belanja online atau daring. Selanjutnya, mereka menggunakan modus menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga murah.

"Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang," beber Listyo.

Bos PT Grab Toko Indonesia itu juga diketahui menyewa sebuah kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Yudha Manggala Putra merekrut enam pegawai yang berperan menangani konsumen yang mengeluhkan apabila barang yang dibelinya tak kunjung datang.

Adapun, Listyo menyebut enam pegawai Yudha Manggala Putra tersebut selalu menggunakan dalih meminta waktu tambahan pengiriman terhadap konsumen yang mengeluh. Meski pada akhirnya barang tersebut tak pernah dikirimnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, laptop, simcard, KTP, dan buku tabungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Diciduk Polisi

Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Diciduk Polisi

Batam | Rabu, 13 Januari 2021 | 10:46 WIB

Ciduk Bos Grabtoko, Polri: 980 Konsumen Pesan, Cuma 9 yang Terima Barang

Ciduk Bos Grabtoko, Polri: 980 Konsumen Pesan, Cuma 9 yang Terima Barang

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 10:39 WIB

Polisi Duga Grabtoko Putar Duit Hasil Menipu Konsumen di Mata Uang Kripto

Polisi Duga Grabtoko Putar Duit Hasil Menipu Konsumen di Mata Uang Kripto

Bogor | Rabu, 13 Januari 2021 | 06:05 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB