Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Cuci Uang Hasil Penipuan ke Aset Kripto

Rabu, 13 Januari 2021 | 10:58 WIB
Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Cuci Uang Hasil Penipuan ke Aset Kripto
Ilustrasi cryptocurrency. [Shutterstock]

Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI