“Dinamika regulasi harus terorganisasi dengan suasana yang baik, tidak boleh berhenti. Saya yakin, dengan kepemimpinan direksi baru, sinkronisasi, koordinasi serta sosialisasi akan berjalan dengan baik, khususnya lintas kelembagaan yang dibantu oleh dewan pengawas, yang mewakili unsur-unsur lembaga terkait. Selain itu, faktor kelembagaan BPJS Kesehatan adalah kunci penting dimana lembaga ini harus terus menguatkan kapasitas dan kapabilitas serta kredibilitas SDM BPJS Kesehatan,” jelas Fachmi.
Fachmi juga menekankan, PR besar terkait dengan Universal Health Coverage (UHC). Penerapan sanksi pelayanan publik masih belum dapat terimplementasi dan perlunya koordinasi antarlembaga yang kuat untuk dapat merealiasikannya. Hal tersebut, menurut Fachmi adalah konsekuensi dari implementasi UU SJSN yang ditetapkan, dimana ada kewajiban menjadi peserta dan melaksanakan kewajiban membayar iuran.
“Dengan hal tersebut diharapkan, UHC akan segera terwujud, seluruh warga negara terlindungi program JKN, dan sustainibiltas program JKN akan terwujud,” kata Fachmi.