Dirjen Binwasnaker dan K3 Ungkap Tiga Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 09 April 2021 | 16:45 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Ungkap Tiga Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dirjen Binwasnaker dan K3 Ungkap Tiga Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Dok: Istimewa)

Suara.com - Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Di mana, manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menyikapi adanya pertauran baru tersebut, yang sekaligus merupakan terobosan baru, Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) telah melakukan sosialisasi beberapa PP.

Salah satunya termasuk PP Nomor 37/2021 yang berlangsung pada Hari Selasa (6/4/2021) dikamas dengan Talkshow yang merupakan kolaborasi Ditjen Binwasnaker dan K3 dengan Direktorat Jenderal PHI dan Jamsostek dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk bersama-sama.

Langkah itu untuk memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.

Lebih lanjut, Dirjen menyampaikan bahwa manfaat dari program JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdapaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, di antara manfaat besar dari JKP adalah pertama, adanya uang tunai selama enam (6) bulan; kedua, akses informasi pasar kerja; ketiga, jasa pelatihan.

Pada kesempatan yang sama, saat menjadi narasumber sosialisasi PP No 37/2021 ini, Direktur Jaminan Sosial, Retno Pratiwi mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.

Baca Juga: Setahun Nganggur, Momen Perempuan Dipanggil Wawancara Kerja Bikin Haru

Oleh karena itu, dengan adanya Program JKP harapanya yang utama adalah mempersiapkan pekerja yang terPHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta manfaat dari pelatihan-pelatihan.

Romie Erfianto, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan, terkait sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta, karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada, seperti   JKK (0, 14%), JKM (0,1) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI