Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Menaker: Indonesia dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Penempatan Pekerja

Fabiola Febrinastri

Kamis, 06 Mei 2021 | 19:17 WIB
Menaker: Indonesia dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Penempatan Pekerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia dan Malaysia terus mematangkan kerja sama tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia. Pemerintah Indonesia minta kembali agar perundingan renewal memorandum of understanding (MoU) dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution).

"Pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan renewal MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution). Saya berharap, kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara," katanya, saat melakukan video conference dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri Saravanan, beserta jajarannya, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Hingga saat ini, kerja sama masih terus dibahas secara konkrit oleh kedua negara, karena counter-draft (draf tanggapan) pemerintah Malaysia atas initial draft MoU sektor domestik yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia pada bulan September 2016, baru disampaikan kepada pemerintah Indonesia pada Agustus 2020.

Ida berharap, kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan/renewal MoU sektor domestik berdasarkan skema One Channel Recruitment.

"Saya berharap, kita bisa tuntaskan MoU ini, mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara," lanjutnya.

"Saya ingin, Datuk Seri bisa memberikan atensi terhadap isu tentang One Channel Recruitmen dan spesifikasi jabatan, one worker one task," tambahnya lagi.

Menurut Ida, adanya spesifikasi jabatan dalam draf MoU merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.

Pemerintah RI menyadari bahwa tiap-tiap negara penempatan memiliki aturan ketenagakerjaan terkait sektor domestik, sehingga tujuh spesifikasi jabatan yang tercantum dalam Kepmenaker Nomor 354 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada pengguna perseorangan perlu disesuaikan.

Ida mengatakan, spesifikasi jabatan dalam draf MoU untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disesuaikan/disimplifikasi menjadi lima jabatan, yakni Housekeeper and Family Cook, Child and Baby Care, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener (housekeeper telah digabung dengan family cook dan child care worker telah digabung dengan babysitter).

baca juga

Ida menambahkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki; (1) dokumen kerjasama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, (2) regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta (3) program jaminan sosial,

"Kami berharap, tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia, ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran/mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," ujarnya.

Sementara itu, Datuk Seri Saravanan Murugan mendukung langkah yang akan dilakukan dan pihaknya akan memperkenalkan satu aplikasi yang dapat membantu PMI di Malaysia.

"Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk pihak Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya," katanya.

Ia menyambut positif adanya komitmen bersama Indonesia dengan Malaysia soal PMI di Malaysia. Pihak Kerajaan Malaysia pun telah memiliki kebijakan baru untuk membantu PMI di negeri Jiran.

Sebelumnya, lanjut Datuk Seri Saravanan, para PMI yang masuk ke Malaysia, menyaratkan harus memiliki tempat tinggal. Tapi regulasi baru, Kerajaan Malaysia akan memberikan bantuan rumah yang layak, seperti warga Malaysia.

"Selain itu juga ada jaminan sosial dari segi kesehatan, tabungan dan perumahan. Ini adalah langkah-langkah baru yang telah dilakukan oleh pemerintah Malaysia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

Menaker Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 20:31 WIB

Perluas Kesempatan Kerja, Kemnaker Jalin Sinergi dengan Gojek

Perluas Kesempatan Kerja, Kemnaker Jalin Sinergi dengan Gojek

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 18:26 WIB

Menaker Ida Fauziyah Resmikan BLK Komunitas  Milik Serikat Pekerja

Menaker Ida Fauziyah Resmikan BLK Komunitas Milik Serikat Pekerja

Bisnis | Rabu, 05 Mei 2021 | 07:48 WIB

May Day 2021, Kemnaker - Kemkes Vaksinasi 1000 Pekerja dan Buruh

May Day 2021, Kemnaker - Kemkes Vaksinasi 1000 Pekerja dan Buruh

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 17:28 WIB

Kemnaker akan Fasilitasi Pemasaran Produk Ecoprint Purbalingga

Kemnaker akan Fasilitasi Pemasaran Produk Ecoprint Purbalingga

News | Senin, 03 Mei 2021 | 19:32 WIB

Kembangkan SDM, Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan Pemda Lotim

Kembangkan SDM, Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan Pemda Lotim

News | Senin, 03 Mei 2021 | 18:37 WIB

Terkini

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:07 WIB

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:59 WIB

Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia

Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:47 WIB

KAEF Siapkan Produksi 500 Juta Tablet per Tahun Dukung Eliminasi TB

KAEF Siapkan Produksi 500 Juta Tablet per Tahun Dukung Eliminasi TB

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:09 WIB

BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!

BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:06 WIB

Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah

Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55 WIB

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:46 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

×