Profesi Risiko Tinggi, Menaker Minta TKBM Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Fabiola Febrinastri

Senin, 10 Mei 2021 | 18:25 WIB
Profesi Risiko Tinggi, Menaker Minta TKBM Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Menaker, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Sebagai salah satu profesi berisiko tinggi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, minta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Risiko cukup tinggi, saya kira negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” katanya, saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang, dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya kira, apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” kata Ida.

Ia menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.

Ida menyebut, pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap, ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” tambahnya.

Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan, salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP diperuntukan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK. Nantinya, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

baca juga

“Ini bukti bahwa pemerintah sangat peduli memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ujarnya.

Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karenanya, TKBM mau mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.

“Benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada bapak atau ibu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, M. Tohir; dan Ketua DPP FSPTI, Surya Bakti Batubara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Idul Fitri, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR

Jelang Idul Fitri, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR

Riau | Senin, 10 Mei 2021 | 16:57 WIB

Bersama Menaker, BPJamsostek Serahkan Beasiswa pada Anak Ahli Waris Peserta

Bersama Menaker, BPJamsostek Serahkan Beasiswa pada Anak Ahli Waris Peserta

Bisnis | Senin, 10 Mei 2021 | 16:08 WIB

Posko THR Kemnaker Terima 1.860 Pengaduan, Ini yang Dilaporkan Pekerja

Posko THR Kemnaker Terima 1.860 Pengaduan, Ini yang Dilaporkan Pekerja

Lampung | Senin, 10 Mei 2021 | 13:05 WIB

Temukan Pelanggaran THR, Sekjen Kemnaker: Segera Lapor ke Posko Terdekat!

Temukan Pelanggaran THR, Sekjen Kemnaker: Segera Lapor ke Posko Terdekat!

Bisnis | Minggu, 09 Mei 2021 | 19:33 WIB

Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia untuk Atasi Masalah THR

Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia untuk Atasi Masalah THR

Bisnis | Minggu, 09 Mei 2021 | 12:04 WIB

Kemnaker Sanksi Tegas Pengusaha yang Langgar Aturan Pembayaran THR

Kemnaker Sanksi Tegas Pengusaha yang Langgar Aturan Pembayaran THR

Bisnis | Jum'at, 07 Mei 2021 | 19:36 WIB

Terkini

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah

Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo

Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:42 WIB

×