"Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, hutangpun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah," kata dia.
Menurut Yenti, pelelangan ini membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum. Dia menilai selama ini pemangku kebijakan Tanah Air kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).