Cara Penukaran Kartu ATM Debit BRI, Mandiri, BNI, dan BCA dan Tenggat Waktu

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 25 Mei 2021 | 10:25 WIB
Cara Penukaran Kartu ATM Debit BRI, Mandiri, BNI, dan BCA dan Tenggat Waktu
cara penukaran kartu ATM debit BRI, Mandiri, BNI, dan BCA dan Tenggat Waktu - Ilustrasi kartu debit chip - Karyawan memeriksa kartu debit berteknologi 'chip' yang belum diisi data di Card Production Bank Mandiri, Jakarta, Senin (26/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu (magnetic stripe)
  • Data di magnetic stripe "as is" tidak di password atau diproteksi
  • ATM magnetic stripe mudah dibaca dan dicuri pihak yang tidak bertanggung jawab

Kartu ATM Chip

  • Memiliki chip di salah satu bagian kartu, seperti kartu perdana ponsel yang akan terbaca saat dimasukkan dalam mesin EDC atau ATM saat bertransaksi.
  • ATM berbasis chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC
  • Kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan seperti: (1) Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN); (2) Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar; dan (3) Bentuk perhatian perlindungan konsumen.

Secara garis besar, persyaratan penukaran kartu ATM lama ke yang baru dilakukan dengan menyertakan kartu ATM lama dan KTP. Dapat dilakukan di kantor cabang seluruh Indonesia pada jam operasional.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI