Perhatikan Aturan Menerbangkan Balon Udara Jika Tak Ingin Dipidana

Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:17 WIB
Perhatikan Aturan Menerbangkan Balon Udara Jika Tak Ingin Dipidana
Puluhan balon udara memeriahkan acara Syawalan di Desa Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. [ANTARA/Heru Suyitno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi ada spasi untuk (jarak) penerbangan, minimal sekitar 1.000 feet. Sehingga untuk penerbangan bagi helikopter atau pesawat-pesawat kecil itu masih berada di atasnya (balon udara tersebut)," pungkas Hendra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI