"Jadi ada spasi untuk (jarak) penerbangan, minimal sekitar 1.000 feet. Sehingga untuk penerbangan bagi helikopter atau pesawat-pesawat kecil itu masih berada di atasnya (balon udara tersebut)," pungkas Hendra.
Perhatikan Aturan Menerbangkan Balon Udara Jika Tak Ingin Dipidana
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Gegara Bercanda Soal Bom, Penumpang Batik Air Tak Naik Pesawat Hingga Terancam Penjara
16 April 2025 | 15:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI