Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Dapat Penawaran Investasi Lewat SMS atau WA, OJK : Abaikan dan Segera Hapus

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 22 Juni 2021 | 18:51 WIB
Dapat Penawaran Investasi Lewat SMS atau WA, OJK : Abaikan dan Segera Hapus
Ilustrasi SMS. [Shutterstock]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat hati-hati dalam penawaran investasi. Terutama, penawaran investasi lewat pesan singkat SMS ataupun Whatsapp. 

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, masyarakat harus segera hapus pesan penawaran investasi. Pasalnya, penawaran investasi lewat SMS atau Whatsapp merupakan ciri investasi ilegal.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera! Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi  pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujar Sekar dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Dalam hal ini, Sekar juga mengingatkan kepada masyarakat, pastikan selalu cek legalitas pinjol dengan mengontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan lima hal ini sebelum meminjam uang lewat pinjaman online. Pertama, pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

"Kemudian kedua, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal," kata Sekar.

Selanjutnya ketiga, jangan tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

Lalu, keempat jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

"Terakhir, kelima Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman," pungkas Sekar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

dr. Mustadhim: Daftarlah JKN-KIS Sebelum Sakit, Bukan Saat Sakit

dr. Mustadhim: Daftarlah JKN-KIS Sebelum Sakit, Bukan Saat Sakit

Bisnis | Senin, 21 Juni 2021 | 12:09 WIB

Tidak Menyesal Bayar Iuran, Nafan: JKN-KIS Seperti Investasi

Tidak Menyesal Bayar Iuran, Nafan: JKN-KIS Seperti Investasi

Bisnis | Senin, 21 Juni 2021 | 12:05 WIB

Mantan Guru Kehilangan Rp 2,4 Miliar Gegara Investasi Bodong Kripto

Mantan Guru Kehilangan Rp 2,4 Miliar Gegara Investasi Bodong Kripto

Sumut | Senin, 21 Juni 2021 | 11:10 WIB

Terkini

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:42 WIB

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:34 WIB

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:43 WIB

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:07 WIB

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:56 WIB

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:46 WIB

Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul

Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:51 WIB

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41 WIB

Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region

Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:00 WIB

×