Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

RTMM SPSI Yogyakarta Tolak Revisi PP 109 Tentang Produk Tembakau

Iwan Supriyatna

Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:38 WIB
RTMM SPSI Yogyakarta Tolak Revisi PP 109 Tentang Produk Tembakau
Petani Tembakau. (Dok Ist)

Suara.com - Ketua Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Waljid Budi Lestarianto menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

RTMM DIY menilai rencana revisi PP 109 tidak tepat di saat situasi ekonomi belum kondusif akibat pandemi Covid-19.

Revisi PP 109 akan menjadi persoalan serius ditengah situasi ekonomi yang tidak kunjung pulih dan hanya akan memperparah situasi,” tegas Waljid ditulis Jumat (2/7/2021).

Ia mengatakan ada hal yang kurang transparan terutama dalam proses pembahasan terkait PP 109. Pihak – pihak yang berkompeten justru tidak pernah dilibatkan dalam proses revisi sejak awal, terutama pada saat pertemuan yang sifatnya intensif.

Kelompok yang mengatasnamakan kesehatan secara sadar mendorong rencana revisi PP 109/2012. Dari hasil pantauan kami kelompok yang mengatasnamakan kesehatan justru mengambil keuntungan dari situasi saat ini dimana Pemerintah dan masyarakat tengah berjibaku menghadapi Covid-19 bahkan menerima aliran dana dari institusi asing Bloomberg International.

Perumusan kebijakan tersebut kata Waljid, hanya terbatas dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok mereka saja. Pemangku kepentingan Industri hasil tembakau yang justru akan menanggung dampak malah tidak diberitahu mengenai perubahan regulasi tersebut pada saat rancangan akhir revisi tersebut telah disusun. Hal tersebut diyakini bukan tanpa maksud.

Diungkapkan Waljid, proses tersebut melanggar amanah Peraturan dan Perundang- undangan.

“Lagi-lagi Kementerian Kesehatan ditunggangi oleh kepentingan lain sehingga tetap pemangku kepentingan tidak diinformasikan hingga fase akhir revisi bahkan hingga tahap sosialisasi. Modus ini banyak juga dilakukan pada proses penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di daerah,” ungkapnya.

Waljid juga mengutarakan bahwa BPOM sebagai salah satu aktor penting revisi kebijakan PP 109 mengakui pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan sektor IHT di dalam proses revisi kebijakan tersebut.

baca juga

Hal ini disampaikan Waljid berdasarkan informasi yang diperoleh dari perwakilan BPOM yang menyatakan bahwa proses perumusan revisi PP akan disampaikan kepada stakeholder terkait, hanya pada saat finalisasi revisi PP 109/2012 saja.

“Kita bisa saksikan sendiri ada rencana pembahasan di mana kita semua dalam situasi yang sulit saat ini termasuk pabrik di mana tempat kita bekerja,” ucapnya.

PD FSP RTMM-SPSI dalam pernyataan sikapnya mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau di Indonesia terus menghadapi tantangan berat. Situasi saat ini misal, di dalam rancangan revisi PP tersebut IHT harus meningkatkan perluasan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang awalnya sebesar 40 persen menjadi 90 persen.

Waljid menambahkan saat pandemi Covid-19 meluas di Indonesia, produksi IHT secara umum menurun. Dampak Covid-19 terhadap produksi IHT tentu saja juga berimbas pada tenaga kerja. Industri yang padat karya ini harus mengurangi jam kerja buruh di pabriknya masing-masing guna menghindari persebaran Covid-19.

“Kami pekerja sektor rokok tergabung dalam PD FSP RTMM-SPSI DIY meminta para pihak baik eksekutif maupun legislatif menunda pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012, atas dasar kemanusiaan,” ujarnya.

Pada tanggal 4 Juni lalu, Pengurus Pusat FSP RTMM SPSI telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk memohon agar proses diskusi revisi PP 109/2012 dihentikan setelah sebelumnya menyampaikan penolakan melalui konferensi pers.

Meski revisi PP 109 ini diusulkan oleh Kementerian Kesehatan, namun tidak semua Kementerian terutama di industri terkait memiliki pendapat serupa. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa revisi tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi karena akan semakin memperburuk kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyatakan situasi IHT juga sedang turun, sehingga saat ini fokusnya pada pemulihan ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ladang Tembakau Terendam Banjir, Petani Sampai Stres Salto ke Dalam Genangan Air

Ladang Tembakau Terendam Banjir, Petani Sampai Stres Salto ke Dalam Genangan Air

News | Selasa, 29 Juni 2021 | 06:43 WIB

Jurnalis AS Sebut Kebijakan Tembakau di Indonesia Dipengaruhi LSM Asing

Jurnalis AS Sebut Kebijakan Tembakau di Indonesia Dipengaruhi LSM Asing

Bisnis | Senin, 28 Juni 2021 | 08:07 WIB

Produk Tembakau Alternatif, Solusi untuk Epidemi Merokok

Produk Tembakau Alternatif, Solusi untuk Epidemi Merokok

Bisnis | Jum'at, 25 Juni 2021 | 06:31 WIB

Terkini

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×