Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pabrik Bisa Tetap Beroperasi Saat PPKM Darurat? Begini Penjelasan Menperin

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 04 Juli 2021 | 10:57 WIB
Pabrik Bisa Tetap Beroperasi Saat PPKM Darurat? Begini Penjelasan Menperin
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam upaya berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan percepatan penanganan Covid-19 tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kemenperin juga akan senantiasa memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, termasuk untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan, baik dalam rangka penanganan keselamatan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, maupun dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Ministerial Statements dikutip Minggu (4/7/2021).

Agus menuturkan, dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat dicetak dan ditempelkan pada sarana dan prasarana industri yang terkait dengan operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan.

Aparatur yang bertanggung jawab dalam pengawasan PPKM Darurat Covid-19 dapat memeriksa kebenaran dan kesesuaian IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melalui tanda elektronik yang tercantum dalam IOMKI yang bersangkutan dan apabila diperlukan dapat melakukan verifikasi ke Kemenperin.

Dalam hal ini, Kemenperin juga akan melibatkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), asosiasi industri, dan asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.

Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

baca juga

"Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak dengan tegas dalam hal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melakukan pelanggaran atas IOMKI," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Rebutan Susu Beruang, Barang Disebut Langsung Ludes Padahal Harga Dinaikkan Pedagang

Viral Rebutan Susu Beruang, Barang Disebut Langsung Ludes Padahal Harga Dinaikkan Pedagang

Jogja | Minggu, 04 Juli 2021 | 10:31 WIB

Pasien Covid-19 Meninggal di Selokan Setelah Melarikan Diri dan 4 Berita SuaraJogja

Pasien Covid-19 Meninggal di Selokan Setelah Melarikan Diri dan 4 Berita SuaraJogja

Jogja | Minggu, 04 Juli 2021 | 10:30 WIB

PPKM Darurat Diberlakukan, Lurah di Depok Malah Gelar Hajatan

PPKM Darurat Diberlakukan, Lurah di Depok Malah Gelar Hajatan

Bogor | Minggu, 04 Juli 2021 | 10:11 WIB

Viral Panic Buying! Masyarakat Jangan Khawatir, Stok Susu Beruang Masih Aman

Viral Panic Buying! Masyarakat Jangan Khawatir, Stok Susu Beruang Masih Aman

Jakarta | Minggu, 04 Juli 2021 | 10:03 WIB

Wali Kota Tegal Bolehkan Mal Buka, Eh Langsung Disidak Wakilnya dan Ditutup

Wali Kota Tegal Bolehkan Mal Buka, Eh Langsung Disidak Wakilnya dan Ditutup

Jawa Tengah | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:39 WIB

Ormas Keagamaan Doakan Warga Surabaya Terbebas dari Covid-19

Ormas Keagamaan Doakan Warga Surabaya Terbebas dari Covid-19

Jatim | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:08 WIB

Ternyata! PPKM Darurat Jawa-Bali Tidak Langsung Turunkan Jumlah Kasus COVID-19

Ternyata! PPKM Darurat Jawa-Bali Tidak Langsung Turunkan Jumlah Kasus COVID-19

Bali | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:08 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB