Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 30 Agustus 2021 | 16:21 WIB
Dalam Sehari Dua Orang Terlibat Korupsi Bebas, KPK 'Dipermalukan' Warganet
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

Suara.com - Hukum di Indonesia seakan tidak pernah berhenti mempertontonkan 'dagelan' hingga membuat warga muak. Setelah sebelumnya  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diketahui melanggar kode etik karena memberi tahu Syahrial bahwa ia sedang ada kasus di KPK.

Padahal, Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial merupakan tersangka kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Temuan ini lantas membuat warganet Indonesia merasa hukum di Indonesia sedang 'bercanda' karena Lili hanya diberi hukuman potong gaji.

"Salah mung dipotong gaji… KPK ooooo KPK, cap lembaga pemberantasan korupsi cap apaaaaa?," tulis akun Puthut EA.

"KPK emang udah gak ada guna. Harapan satu-satunya negara melawan kebobrokan negeri hancur dari dalam," tulis warganet lainnya.

Sementara kasus ini masih jadi polemik, paling baru Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga  membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono, Senin (30/8/2021).

Padahal Samin didakwa menyogok Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar agar Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Dalam kasus ini, Samin dituntut JPU KPK dengan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya," tambah Hakim Panji Surono.

Alasan Hakim Bebaskan Pelaku Korupsi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Samin Tan selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B," ungkap Hakim Teguh Santosa.

Majelis Hakim menyebut, Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 bukan merupakan delik suap tapi merupakan delik gratifikasi sehingga tidak ada pidana bagi yang memberikan.

"Sejak awal UU KPK dibentuk gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap, gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggat waktu yang ditentukan UU," tambah Hakim Teguh.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eni Maulani karena tidak melaporkan gratifikasi yang dia terima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kadernya Ditangkap KPK,  Nasdem Hormati Proses Hukum

Kadernya Ditangkap KPK, Nasdem Hormati Proses Hukum

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:14 WIB

Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara

Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:12 WIB

Bagaimana Mungkin Napi Koruptor Sebagai Penyuluh Program Antikorupsi KPK?

Bagaimana Mungkin Napi Koruptor Sebagai Penyuluh Program Antikorupsi KPK?

Your Say | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:04 WIB

Benarkah Kakak Ipar Atalia Kamil Terima Suap Rp 1 Miliar?

Benarkah Kakak Ipar Atalia Kamil Terima Suap Rp 1 Miliar?

Bogor | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:04 WIB

Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Hartanya Mencapai Rp10 Miliar Tanpa Hutang

Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Hartanya Mencapai Rp10 Miliar Tanpa Hutang

Jogja | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:58 WIB

Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK

Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:53 WIB

Terkini

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:14 WIB

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:44 WIB

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:34 WIB

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:31 WIB

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:29 WIB

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:22 WIB

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:21 WIB

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:05 WIB