Pengertian Koperasi: Jenis, Fungsi, Tujuan dan Perbedaannya Dengan Bank

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 September 2021 | 13:14 WIB
Pengertian Koperasi: Jenis, Fungsi, Tujuan dan Perbedaannya Dengan Bank
Petugas menggunakan aplikasi elektronik koperasi (e-koperasi) BMT Tumang Mobile saat transaksi dengan anggota koperasi pedagang makanan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (16/10). [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koperasi bisa menjadi alternatif lembaga keuangan, selain bank. Cara kerja koperasi yang mengutamakan sistem kekeluagaan tidak akan memberatkan nasabah.

Menurut Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Banyak jenis koperasi berkembang di Indonesia. Antara lain koperasi simpan-pinjam, koperasi konsumen, dan koperasi jasa.

Bergabung dengan koperasi terutama simpan pinjam akan memberikan lebih banyak keuntungan dibandingkan bank. Berikut empat keuntungan koperasi dibanding bank.

1. Anggota koperasi berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi berdasarkan atas modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi tersebut.

2. Jadi anggota koperasi bisa menghemat pengeluaran. Anggota koperasi dapat membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah karena terdaftar sebagai anggota.

3. Pinjam uang di koperasi juga lebih untung karena bunga yang dibebankan lebih rendah, sehingga cicilan kredit lebih kecil.

Baca Juga: Siap-siap! BPUM Tahap II Rp 1,2 Juta Segera Cair, Kuota untuk 3 Juta Penerima

4. Jadi anggota koperasi juga bisa mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Dengan begitu, kualitas anggota koperasi sebagai seorang individu akan menjadi lebih baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI