Array

Pengertian Koperasi: Jenis, Fungsi, Tujuan dan Perbedaannya Dengan Bank

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 September 2021 | 13:14 WIB
Pengertian Koperasi: Jenis, Fungsi, Tujuan dan Perbedaannya Dengan Bank
Petugas menggunakan aplikasi elektronik koperasi (e-koperasi) BMT Tumang Mobile saat transaksi dengan anggota koperasi pedagang makanan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (16/10). [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]

Suara.com - Koperasi bisa menjadi alternatif lembaga keuangan, selain bank. Cara kerja koperasi yang mengutamakan sistem kekeluagaan tidak akan memberatkan nasabah.

Menurut Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Banyak jenis koperasi berkembang di Indonesia. Antara lain koperasi simpan-pinjam, koperasi konsumen, dan koperasi jasa.

Bergabung dengan koperasi terutama simpan pinjam akan memberikan lebih banyak keuntungan dibandingkan bank. Berikut empat keuntungan koperasi dibanding bank.

1. Anggota koperasi berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi berdasarkan atas modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi tersebut.

2. Jadi anggota koperasi bisa menghemat pengeluaran. Anggota koperasi dapat membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah karena terdaftar sebagai anggota.

3. Pinjam uang di koperasi juga lebih untung karena bunga yang dibebankan lebih rendah, sehingga cicilan kredit lebih kecil.

Baca Juga: Siap-siap! BPUM Tahap II Rp 1,2 Juta Segera Cair, Kuota untuk 3 Juta Penerima

4. Jadi anggota koperasi juga bisa mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Dengan begitu, kualitas anggota koperasi sebagai seorang individu akan menjadi lebih baik.

Kendati banyak sekali keuntungan yang didapatkan dari menjadi anggota koperasi, namun pemilihan koperasi juga perlu menjadi perhatian. Pastikan memilih menjadi anggota koperasi di lembaga yang legal.

Jika ingin mendaftar menjadi anggota, pastikan anda memilih koperasi yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai uang anda lenyap karena terjerat kasus penipuan atau penggelapan uang oleh koperasi abal-abal. 

Tipsnya datangi koperasi tersebut. Kemudian mintalah bukti legalitas lembaga sebelum anda menaruh simpanan atau melakukan pinjaman. Perjelas pula sistem SHU dan bunga jika melakukan pinjaman.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI