Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Bisa Matikan Industri

Iwan Supriyatna

Senin, 20 September 2021 | 13:59 WIB
Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Bisa Matikan Industri
Ilustrasi air mineral kemasan atau air minum kemasan. (Shutterstock)

Suara.com - Wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pelabelan semua kemasan makanan dan minuman yang beredar di pasaran dengan mencantumkan keterangan lolos batas uji aman zat aditif tertentu bisa mematikan industri pangan yang ada di Indonesia. Pendapat ini disampaikan Ketua Federasi Pengemasan Indonesia (IPF), Henky Wibawa.

“Kalau sampai dipaksakan BPOM harus diprotes. Kita nggak jualan jadinya, mati semua kita punya produk. Jelas akan mematikan industri. Belum lagi konsumen yang akan kesulitan untuk mencari makanan dan minuman karena nggak ada yang menjual produknya,” ujar Henky ditulis Senin (20/9/2021).

Sejatinya, Henky tidak mempermasalahkan BPOM untuk membuat peraturan pelabelan kemasan pangan asal infrastruktur sudah siap.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah BPOM nanti bisa menyediakan akreditasi di laboratorium yang cukup di Indonesia. Itu persoalannya,” kata Henky.  

Hampir seluruh kemasan pangan menggunakan pelapis plasti dari berbagai jenis. Bahkan penelitian di Amerika Serikat tahun 2016 menunjukkan 70 persen kemasan makanan minuman kaleng menggunakan pelapis berbahan Polikarbonat (PC).

Di Indonesia, belum ada pengujian serupa karena diperlukan kesiapan dalam uji laboratorium.

Menurut Henky, banyak uji laboratorium yang tidak terlaksana karena laboratorium untuk melakukan tesnya itu dari BPOM sendiri masih terbatas dan tidak cukup banyak di Indonesia.

“Saya dulu saja di perusahaan multinasional harus melakukan tes itu di luar negeri dengan biaya yang asangat mahal karena BPOM tidak bisa melakukannya,” tuturnya.

Ditambahkan, selama BPOM tidak menyelesaikan dulu masalah infrastruktur laboratoriumnya yang lengkap di Indonesia, peraturan pelabelan yang dibuat itu akan percuma karena tidak bisa dilaksanakan.  

baca juga

“Kalau itu tidak dibereskan, ya peraturan itu tidak ada gunanya dan hanya menyusahkan orang saja. Orang mau mengeluarkan produk itu kan harus memakai kemasan.  Nah, sekarang harus pakai label lolos batas uji aman dan itu harus melalui tes. Nah, kalau tesnya saja tidak ada tempatnya, dimana dia harus lakukan tesnya dan bagaimana dia mau melabeli kemasannya?” tandas Henky.

Sementara, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyampaikan industri makanan dan minuman (mamin) merupakan penyumbang kontribusi terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2021 yang mencapai 38,42% serta memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66%.

Dia mengatakan capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga sangat baik, yaitu mencapai USD19,58 miliar atau naik 42,59% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat senilai USD 13,73 miliar. Menurutnya, kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga selama masa pandemi Covid-19, karena peran pentingnya dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat.

“Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak,” katanya.

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengatakan peraturan itu perlu dikomunikasikan terlebih dulu dengan para pelaku usahanya.

“Setiap peraturan itu kan harus dibahas secara bersama. Nggak sendiri. Mungkin ada masukan dari produsen. Karena ini kan mengakomodir tiga pihak, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.  Kalau pemerintah itu membuat peraturan tapi tidak bisa diimplementasikan, kan konyol namanya,” ujarnya.

Makanya, kata Sularsi, peraturan yang baik itu adalah yang bisa diimplementasi dan  dikomunikasikan.

“Jadi industri kan tetap harus hidup.  Regulasi itu kan bukan untuk mematikan perusahaan, tetapi bahwa regulasi itu justru memberikan kepastian hukum untuk pelaku usaha, memberikan keamanan untuk pelaku usaha dan konsumen,” ucapnya.

Soal pelabelan kemasan pangan, dia mengatakan selama ini hal itu sudah diatur bahwa kemasan itu harus menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan aman untuk makanan atau minuman yang akan dikemas dengan wadah tersebut.

Bahkan, kata Sularsi, untuk kemasan plastik seperti galon itu  sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian.

“Karena hampir semua saat ini kan pangan itu dikemas dengan plastik. Pertanyaannya itu plastik-plastik yang mana yang wajib untuk dilabeli itu?” ucapnya mempertanyakan wacana pelabelan kemasan pangan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Masyarakat tak Sadar Bahaya Kemasan Makanan Sekali Pakai

Banyak Masyarakat tak Sadar Bahaya Kemasan Makanan Sekali Pakai

Lifestyle | Senin, 20 September 2021 | 12:52 WIB

Bikin Tas dari Kemasan Jajanan yang Mulai Langka, Warganet Kaget Lihat Hasilnya

Bikin Tas dari Kemasan Jajanan yang Mulai Langka, Warganet Kaget Lihat Hasilnya

Lifestyle | Jum'at, 03 September 2021 | 15:38 WIB

Menjaga Lingkungan Dimulai Dari Membeli Produk Sampo dengan Kemasan yang Bisa Diisi Ulang

Menjaga Lingkungan Dimulai Dari Membeli Produk Sampo dengan Kemasan yang Bisa Diisi Ulang

Press Release | Rabu, 01 September 2021 | 17:23 WIB

Terkini

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

News | Senin, 07 September 2026 | 21:33 WIB

Di Hadapan Warga Malaysia, Jokowi Sindir Pemimpin Harus Dengar Suara Rakyat

Di Hadapan Warga Malaysia, Jokowi Sindir Pemimpin Harus Dengar Suara Rakyat

News | Senin, 07 September 2026 | 21:29 WIB

Dapur di Lorong Rumah Bisa Bikin Bangkrut? Ini Penjelasan Ahli Feng Shui!

Dapur di Lorong Rumah Bisa Bikin Bangkrut? Ini Penjelasan Ahli Feng Shui!

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 21:20 WIB

Donald Trump Sebut AS Mungkin Segera Serang Fasilitas Pickaxe Iran

Donald Trump Sebut AS Mungkin Segera Serang Fasilitas Pickaxe Iran

Video | Senin, 07 September 2026 | 21:20 WIB

Sisca Saras Jadi Istri Abdur Arsyad di Film Titik Kumpul, Netizen: Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Sisca Saras Jadi Istri Abdur Arsyad di Film Titik Kumpul, Netizen: Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Entertainment | Senin, 07 September 2026 | 21:17 WIB

Diskon Spesial di Lim Jia Kopitiam Khusus Pengguna Kartu BRI, Klaim Sekarang!

Diskon Spesial di Lim Jia Kopitiam Khusus Pengguna Kartu BRI, Klaim Sekarang!

Bri | Senin, 07 September 2026 | 21:17 WIB

17 Perjalanan KRL Dibatalkan Hingga 30 September 2026

17 Perjalanan KRL Dibatalkan Hingga 30 September 2026

News | Senin, 07 September 2026 | 21:16 WIB

Aksi Tak Biasa Wanita Jakarta kepada Warga Malaysia Saat Erupsi Anak Krakatau Viral di Negeri Jiran

Aksi Tak Biasa Wanita Jakarta kepada Warga Malaysia Saat Erupsi Anak Krakatau Viral di Negeri Jiran

News | Senin, 07 September 2026 | 21:15 WIB

KRL Siap Mengular Hingga Cigombong pada 2027, Target Lanjut Sampai Sukabumi

KRL Siap Mengular Hingga Cigombong pada 2027, Target Lanjut Sampai Sukabumi

Bogor | Senin, 07 September 2026 | 21:10 WIB

Kasus ISPA Melonjak Dampak Karhutla, Pemkot Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas

Kasus ISPA Melonjak Dampak Karhutla, Pemkot Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas

Riau | Senin, 07 September 2026 | 21:07 WIB

×