Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham: Harus Transparan dan Partisipatif

Iwan Supriyatna

Kamis, 30 September 2021 | 12:45 WIB
Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham: Harus Transparan dan Partisipatif
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan. Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.

Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham, Roberia, menyatakan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Undang undang ini memberikan hak kepada masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberia ditulis Kamis (30/9/2021).

Roberia menjelaskan, hak masyarakat untuk memberikan masukan dapat dilakukan melalui konsultasi publik sesuai ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2014 sebagai turunan UU Nomor 12/2011.

“Kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian melaksanakan konsultasi publik dapat dilaksanakan melalui media elektronik dan atau media non-elektronik,” terang Roberia.

Menurut Roberia, kebijakan publik harus disusun menggunakan mekanisme yang ideal dan tepat serta mengakomodir berbagai pemangku kepentingan. Ia memastikan bahwa Kemenkumham turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Polemik ini pun memaksa energi pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, yang sedang fokus dalam penanganan COVID-19 turut terbagi.

Dalam keterangan terpisah, Pengajar Kebijakan Publik FISIP Universitas Jenderal Achmad Yani ( UNJANI), Riant Nugroho mengatakan bahwa kebijakan publik secara keilmuan harus dimulai dari proses publik yang merepresentasikan semua kalangan yang berkepentingan. Terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT, menurut Riant, Pemerintah harus mengakomodir semua kepentingan dari berbagai dimensi.

baca juga

"Karena kebijakan publik itu harus bersifat sangat penuh tanggung jawab, misalnya sejak awal harus melibatkan publik. Publiknya bukan melalui survei, tidak menggunakan pendekatan data sains atau lewat digital, tidak. Tapi mengundang yang namanya expert dari berbagai dimensi," ujar Riant.

Riant juga menambahkan bahwa terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja mengingat IHT di Indonesia memiliki kekuatan yang besar baik skala nasional maupun global.

"Satu satunya produk yang bersifat produk dalam negeri dari ujung ke ujung itu hanya rokok. Tidak satupun produk di Indonesia yang itu betul-betul dalam skala besar kecuali industri rokok dan itu merupakan kekuatan Indonesia di dunia hari ini," jelas Riant.

Pemerintah, menurut Riant harus melihat lebih luas mengenai kebijakan IHT agar tidak semata-mata terjebak dalam larangan boleh atau tidak boleh, sehingga Pemerintah harus menemukan solusi atas dilema kebijakan pertembakauan di Indonesia.

"Solusi yang saya sarankan adalah industri turunan tembakau, termasuk rokok, tetap boleh tumbuh secara wajar, dan konsumsinya, untuk kesehatan bersama, perlu ditata atau dimanajemeni, tidak sekedar dilarang atau dibatasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaga Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, Ini Langkah Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Jaga Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, Ini Langkah Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Jogja | Kamis, 30 September 2021 | 08:16 WIB

Industri Hasil Tembakau Tanggapi Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Industri Hasil Tembakau Tanggapi Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Bekaci | Rabu, 29 September 2021 | 16:30 WIB

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Masa Pandemi Dinilai Belum Tepat

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Masa Pandemi Dinilai Belum Tepat

Bisnis | Rabu, 29 September 2021 | 15:29 WIB

Terkini

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

×