Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham: Harus Transparan dan Partisipatif

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 30 September 2021 | 12:45 WIB
Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham: Harus Transparan dan Partisipatif
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan. Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.

Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham, Roberia, menyatakan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Undang undang ini memberikan hak kepada masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberia ditulis Kamis (30/9/2021).

Roberia menjelaskan, hak masyarakat untuk memberikan masukan dapat dilakukan melalui konsultasi publik sesuai ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2014 sebagai turunan UU Nomor 12/2011.

“Kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian melaksanakan konsultasi publik dapat dilaksanakan melalui media elektronik dan atau media non-elektronik,” terang Roberia.

Menurut Roberia, kebijakan publik harus disusun menggunakan mekanisme yang ideal dan tepat serta mengakomodir berbagai pemangku kepentingan. Ia memastikan bahwa Kemenkumham turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Polemik ini pun memaksa energi pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, yang sedang fokus dalam penanganan COVID-19 turut terbagi.

Dalam keterangan terpisah, Pengajar Kebijakan Publik FISIP Universitas Jenderal Achmad Yani ( UNJANI), Riant Nugroho mengatakan bahwa kebijakan publik secara keilmuan harus dimulai dari proses publik yang merepresentasikan semua kalangan yang berkepentingan. Terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT, menurut Riant, Pemerintah harus mengakomodir semua kepentingan dari berbagai dimensi.

"Karena kebijakan publik itu harus bersifat sangat penuh tanggung jawab, misalnya sejak awal harus melibatkan publik. Publiknya bukan melalui survei, tidak menggunakan pendekatan data sains atau lewat digital, tidak. Tapi mengundang yang namanya expert dari berbagai dimensi," ujar Riant.

Riant juga menambahkan bahwa terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja mengingat IHT di Indonesia memiliki kekuatan yang besar baik skala nasional maupun global.

"Satu satunya produk yang bersifat produk dalam negeri dari ujung ke ujung itu hanya rokok. Tidak satupun produk di Indonesia yang itu betul-betul dalam skala besar kecuali industri rokok dan itu merupakan kekuatan Indonesia di dunia hari ini," jelas Riant.

Pemerintah, menurut Riant harus melihat lebih luas mengenai kebijakan IHT agar tidak semata-mata terjebak dalam larangan boleh atau tidak boleh, sehingga Pemerintah harus menemukan solusi atas dilema kebijakan pertembakauan di Indonesia.

"Solusi yang saya sarankan adalah industri turunan tembakau, termasuk rokok, tetap boleh tumbuh secara wajar, dan konsumsinya, untuk kesehatan bersama, perlu ditata atau dimanajemeni, tidak sekedar dilarang atau dibatasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaga Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, Ini Langkah Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Jaga Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, Ini Langkah Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Jogja | Kamis, 30 September 2021 | 08:16 WIB

Industri Hasil Tembakau Tanggapi Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Industri Hasil Tembakau Tanggapi Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Bekaci | Rabu, 29 September 2021 | 16:30 WIB

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Masa Pandemi Dinilai Belum Tepat

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Masa Pandemi Dinilai Belum Tepat

Bisnis | Rabu, 29 September 2021 | 15:29 WIB

Terkini

Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?

Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:18 WIB

Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk

Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:15 WIB

Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang

Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:12 WIB

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB

IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan

IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:29 WIB

Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul

Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:05 WIB

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 12:58 WIB

Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen

Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 12:49 WIB

Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil

Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 11:38 WIB

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:58 WIB