Mengenal Giro, dan Perbedaannya dengan Tabungan

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Mengenal Giro, dan Perbedaannya dengan Tabungan
Ilustrasi. [Presisi.co]

Suara.com - Giro adalah salah satu produk perbankan yang bisa digunakan oleh perorangan atau lembaga, yang berbentuk rupiah maupun mata uang asing, sebagaimana dijelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pengertian ini, sekilas giro sama seperti tabungan. Namun, keduanya merupakan produk perbankan yang berbeda.

Perbedaan Giro dan Tabungan

Perbedaan utama antara giro dan tabungan terletak pada skema penarikan uang. Giro adalah produk perbankan yang penarikan dananya hanya bisa dilakukan dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Penarikan uang dengan model ini harus mengikuti jam operasional yang berlaku di bank.

Di sisi lain, penarikan uang untuk tabungan jauh lebih praktis. Apalagi banyak mesin anjungan tunai mandiri (ATM) menerapkan limit yang cukup besar untuk sekali penarikan.  

Kendati demikian, jumlah penarikan dana pada tabungan untuk transaksi ATM sangat terbatas jika dibandingkan penarikan secara langsung melalui teller bank.

Kondisi ini bertolak belakang dengan pemindahan dana dari giro melalui bilyet atau pencairan dana melalui cek yang jumlahnya tidak dibatasi.

Karakteristik yang berbeda ini membuat giro secara umum digunakan untuk transaksi terencana. Pasalnya nasabah akan terpaku pada tanggal terbit dan waktu efektif ketika melakukan pemindahan dana lewat bilyet giro.

Namun, pencairan lewat cek efektif dilakukan kapan saja asalkan dilakukan oleh pemilik dan tidak dipindahtangankan.

Sementara pada tabungan, dana bisa ditarik dan ditransfer kapan saja baik lewat mesin ATM ataupun mobile banking. Tabungan memang lebih cocok digunakan untuk kebutuhan harian dan dana darurat yang bisa diambil kapan saja.

Dari segi kepemilikan, giro menjadi instrumen keuangan yang sangat fleksibel. Rekening giro bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), institusi, dan badan usaha yang sah menurut peraturan berlaku.

Rekening giro biasanya digunakan oleh nasabah baik individu atau institusi untuk melakukan transfer uang dalam jumlah besar.

Nasabah yang memiliki rekening giro tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar ketika melakukan transaksi tersebut. Penarikan uang dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro yang diberikan kepada pihak yang menerima uang.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Fintech: Pengertian, Landasan Hukum dan Berbagai jenisnya

Mengenal Fintech: Pengertian, Landasan Hukum dan Berbagai jenisnya

Bisnis | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:17 WIB

OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dorong Lembaga Keuangan Miliki Keamanan Siber

OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dorong Lembaga Keuangan Miliki Keamanan Siber

Bisnis | Selasa, 28 September 2021 | 08:30 WIB

LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara

LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara

Bisnis | Rabu, 15 September 2021 | 15:56 WIB

OJK Sebut 72 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM

OJK Sebut 72 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 07:15 WIB

Ini Ramalan OJK Soal Kondisi Pasar Modal ke Depan

Ini Ramalan OJK Soal Kondisi Pasar Modal ke Depan

Bisnis | Senin, 06 September 2021 | 16:02 WIB

Banyak Emiten Tersandung Kasus, OJK : Abai UU Pasar Modal

Banyak Emiten Tersandung Kasus, OJK : Abai UU Pasar Modal

Bisnis | Senin, 06 September 2021 | 14:50 WIB

Terkini

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:11 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:58 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB

Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:36 WIB

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:09 WIB

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:57 WIB

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:29 WIB

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:49 WIB