Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Turunkan Emisi Karbon dan Tingkatkan Ketangguhan Kota, Ini Kiprah Kementerian PUPR

Fabiola Febrinastri

Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:43 WIB
Turunkan Emisi Karbon dan Tingkatkan Ketangguhan Kota, Ini Kiprah Kementerian PUPR
Bendungan Kuningan. (Dok: PUPR)

Suara.com - Permasalahan emisi karbon dan fenomena perubahan iklim bukanlah isu global yang baru. Dan jika tren pemanasan global ini terus terjadi, maka bencana iklim akan mengancam kehidupan kita semua, seperti kekeringan yang berkepanjangan, intensitas hujan yang ekstrem, kenaikan muka air laut.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung pengurangan emisi karbon melalui berbagai aksi nyata seperti :
* Penerapan BGH
* Peningkatan RTH
* Pengelolaan Persampahan
* Dukungan Ketahanan Pangan
* Infrastruktur Tangguh Bencana

Kementerian PUPR telah menerbitkan peraturan terkait dengan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, yaitu melalui penerbitan Permen PUPR No. 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dan Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Pasar Legi, Ponorogo.(Dok: PUPR)
Pasar Legi, Ponorogo.(Dok: PUPR)

Secara fisik, penerapan prinsip BGH ini diwujudkan dalam pembangunan Gedung Kantor Kementerian PUPR, pasar tradisional, rumah susun hemat energi bersamaan dengan pemanfaatan energi terbarukan untuk pengoperasian bangunan gedung.

Setiap pembangunan gedung yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan konsep Bangunan Gedun Hijau (BGH). Misalnya, penerapan konsep BGG ini diwujudkan dalam pembangunan Gedung Kantor Kementerian PUPR, pasar tradisional, rumah susun (rusun) hemat energi.

Pasar Legi, Ponorogo.(Dok: PUPR)
Pasar Legi, Ponorogo.(Dok: PUPR)

Pembangunannya dilaksanakan bersamaan dengan pemanfaatan energi terbarukan untuk pengoperasian bangunan gedung. Beberapa bangunan yang didirikan Kementerian PUPR pun sudah mendapatkan penghargaan tingkat ASEAN kategori energy efficient building pada bangunan tropis.

Contohnya, setiap venue (arena) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 dan perguruan tinggi juga menerapkan konsep BGH. Pasar PON Trenggalek adalah salah satu pasar, yang dalam pelaksanaan revitalisasinya menggunakan konsep BGH di atas lahan seluas 12.000 m2 dan luas bangunan 5.800 m2.

Pasar yang berlokasi tidak jauh (900 meter) dari Alun-alun Kabupaten Trenggalek ini juga sudah sudah mendapatkan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan predikat Madya pada saat tahap perencanaan.

Ruang Terbuka Hijau pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal, yakni sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat. Peran Kementerian PUPR dalam membangun RTH tidak hanya memberikan dampak positif dari sisi keindahan namun juga memberikan kontribusi terhadap konservasi air, tanah, dan perbaikan kualitas udara.

Ruang terbuka hijau, khususnya tutupan vegetasi juga merupakan salah satu cara menangani emisi gas rumah kaca. Program peningkatan kualitas kota dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menambah luasan RTH.

Sebagai contoh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terus melanjutkan penataan kawasan kebun raya di beberapa provinsi di Indonesia.

Kehadiran kebun raya sebagai salah satu upaya konservasi tumbuhan secara ex-situ (pelestarian spesies diluar habitat alaminya). Penataan kawasan kebun raya tersebut yakni Kebun Raya Bogor, Cibinong, Cibodas, Purwodadi, Eka Karya Bali, Liwa Lampung Barat, Balikpapan, Kuningan, Baturraden, Banua, Jompie Parepare dan Kendari.

Upaya mengurangi emisi karbon juga dilakukan pada sektor persampahan dengan pelaksanaan program-program pengelolaan sanitasi (air limbah domestik dan persampahan) yang merupakan pelaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam RPJMN ini diamanatkan, 100 persen saham perkotaan dikelolq dengan baik melalui 80 persen penanganan dengan memberikan dukungan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain itu, 20 persen pengurangan sampah yaitu melalui penyediaan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reuse, Reduce, and Recyle (TPS3R) dan penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) setiap tahunnya.

Permasalahan sampah di berbagai daerah di Indonesia, khususnya volume sampah yang tinggi di kawasan perkotaan menjadi tantangan bersama untuk dapat diatasi secara terpadu, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta maupun masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PUPR Minta Desain Infrastruktur Disesuaikan dengan Perubahan Iklim

Menteri PUPR Minta Desain Infrastruktur Disesuaikan dengan Perubahan Iklim

Bisnis | Rabu, 27 Oktober 2021 | 23:25 WIB

Moeldoko Beberkan Komitmen Indonesia untuk Mencapai Nol Emisi Karbon

Moeldoko Beberkan Komitmen Indonesia untuk Mencapai Nol Emisi Karbon

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:48 WIB

Gojek Berambisi Sediakan Layanan Transportasi Beremisi Nol di 2030

Gojek Berambisi Sediakan Layanan Transportasi Beremisi Nol di 2030

Tekno | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:56 WIB

Pembangunan Rusun di Jabar Bakal Masukan Gaya Arsitektur Tradisional

Pembangunan Rusun di Jabar Bakal Masukan Gaya Arsitektur Tradisional

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 21:14 WIB

Jalan Tol Bali Mandara, Kementerian PUPR Tekankan Aspek Pemeliharaan

Jalan Tol Bali Mandara, Kementerian PUPR Tekankan Aspek Pemeliharaan

Bisnis | Senin, 25 Oktober 2021 | 14:56 WIB

Tentang Nol Emisi Karbon dan Menyelamatkan Bumi

Tentang Nol Emisi Karbon dan Menyelamatkan Bumi

Bekaci | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:10 WIB

Terkini

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:55 WIB

Sasar Perbankan hingga Sektor Publik, IDCloudHost Luncurkan Layanan Anti-DDoS Berbasis AI

Sasar Perbankan hingga Sektor Publik, IDCloudHost Luncurkan Layanan Anti-DDoS Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:43 WIB

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB