Namun pada saat yang sama, dengan adanya tarif pajak minimum, Indonesia juga akan meninjau ulang rezim fasilitas pajak yang diberikan kepada MNE.
"Sebab, kalaupun mengenakan tarif pajak lebih rendah dari tarif minimum tadi, negara lain akan mengenakan pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum," katanya.
Berdasarkan kajian ekonomi yang dilakukan OECD, terdapat tambahan Pajak Penghasilan hingga 4 persen atau sekitar USD 150 miliar per tahun dengan pengenaan pajak minimum melalui Pilar 2. Selain itu, terdapat tambahan sebesar USD 125 miliar setiap tahunnya yang dapat dialokasikan ke negara pasar, termasuk Indonesia, melalui implementasi Pilar 1 yang menjanjikan sistem pajak internasional yang lebih adil.