Dalam Forum G20, Pemerintah Bawa Isu Reformasi Perpajakan, Bisa Untungkan RI?

Senin, 01 November 2021 | 17:33 WIB
Dalam Forum G20, Pemerintah Bawa Isu Reformasi Perpajakan, Bisa Untungkan RI?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Italia 2021, Sabtu (30/10/2021). (Foto Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satu perkembangan dari kesepakatan G20/BEPS Juli 2021 adalah pengalokasian 25 persen keuntungan MNE ke negara pasar. Jumlah ini kemudian akan dibagikan kepada negara pasar berdasarkan porsi penjualannya di masing-masing negara pasar tersebut.

“Pengaturan yang semakin konkret ini adalah perkembangan sangat baik. Dengan alokasi 25 persen maka sistem perpajakan menjadi lebih adil dibandingkan saat ini, di mana tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar tanpa adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT). Padahal sebagian besar MNE yang menjual barangnya di Indonesia bukan merupakan BUT, melainkan hanya kantor perwakilan saja sehingga tidak bisa dipajaki”, lanjut Febrio.

Selanjutnya, Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada MNE yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih. Dengan pajak minimum pada Pilar 2, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi. Pilar 2 yang dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GLoBE) rules akan memastikan MNE dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persem.

Selain itu, laporan OECD 'Statement on A Two-Pillar Solution to Address Tax Challenges Arising From the Digitalization of the Economy' pada 8 Oktober 2021 juga menyebutkan, bahwa pilar dua akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu (seperti bunga dan royalti) menjadi minimal sebesar 9 persen.

Makna Pilar 2 yang pengaturannya semakin detail ini ada dua. Pertama, Indonesia bisa meningkatkan penerimaan pajak yang semula terhambat praktik penghindaran pajak dengan pemberlakuan tarif yang rendah.

Namun pada saat yang sama, dengan adanya tarif pajak minimum, Indonesia juga akan meninjau ulang rezim fasilitas pajak yang diberikan kepada MNE.

"Sebab, kalaupun mengenakan tarif pajak lebih rendah dari tarif minimum tadi, negara lain akan mengenakan pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum," katanya.

Berdasarkan kajian ekonomi yang dilakukan OECD, terdapat tambahan Pajak Penghasilan hingga 4 persen atau sekitar USD 150 miliar per tahun dengan pengenaan pajak minimum melalui Pilar 2. Selain itu, terdapat tambahan sebesar USD 125 miliar setiap tahunnya yang dapat dialokasikan ke negara pasar, termasuk Indonesia, melalui implementasi Pilar 1 yang menjanjikan sistem pajak internasional yang lebih adil.  

Baca Juga: Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Ekosistem Rantai Pasok Global Yang Tangguh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI