Prevalensi rokok masyarakat juga sudah terbukti tidak menurun seperti yang diharapkan pemerintah dengan meningkatkan tarif cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir. Firman meyakini harga miring yang ditawarkan dari rokok ilegal justru meningkatkan aktivitas merokok di masyarakat.
Firman merujuk pada kajian survei rokok ilegal yang dilansir oleh Indodata pada Agustus lalu. Dalam survei yang dilakukan pada 2.500 koresponden dari segala segmen umur dari seluruh daerah tersebut menyatakan 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal.
Artinya, sekitar 127,53 miliar batang yang beredar di masyarakat merupakan produk ilegal yang tidak membayar cukai ke pemerintah dan tidak mendapat jaminan keamanan dalam pembuatannya. Berdasarkan jumlah konsumsi rokok ilegal per-hari dari total konsumsi rokok, maka persentase yang dihasilkan menjadi 26,30 persen atau sebanyak 29.284 batang.
Dari angka tersebut setidaknya negara mengalami kebocoran sebanyak Rp 53,18 triliun. Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa efektivitas kebijakan atas tarif cukai dan HJE perlu didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, sebagai salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara.
Pemerintah juga perlu lebih intensif melibatkan pemangku kepentingan yang luas (meaningful involvement) dalam merumuskan kebijakan tarif cukai dan HJE agar dapat memperoleh perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif bagi industri yang melibatkan puluhan juta warga negara tersebut.
Seperti yang diketahui IHT tidak hanya memberikan efek langsung kepada industri tembakau saja, tapi juga terhadap sektor cengkeh, kertas, jasa profesional, ilmiah, dan sektor teknis lainnya,
Terkait konsumsi rokok, Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran Mudiyati Rachmatunnisa khawatir bahwa kenaikan tarif cukai justru akan berdampak pada naiknya jumlah perokok aktif.
Untuk itu, Murdiyati berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam memutuskan tarif efektif CHT untuk tahun depan. Aspek kesehatan belum tentu bisa digapai sesuai target karena ancaman peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal harus betul-betul bisa ditekan dengan sebaik-baiknya. Rokok ilegal tidak jelas kandungannya. Selain itu harganya sangat murah. Fenomena ini tidak hanya dapat menggiring konsumsi perokok aktif ke produk yang lebih murah, tapi juga bisa menciptakan perokok aktif baru,” kata Mudiyati.
Baca Juga: Barang Ilegal Senilai Rp14,7 Miliar Dimusnahkan, Jutaan Rokok hingga Kosmetik
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan juga berharap pemerintah akan mempertimbangkan kesulitan para produsen di tengah pandemi dengan tidak menaikkan tarif CHT untuk tahun depan.