Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Sri Mulyani ke Pengusaha: Kalau Hitungan Pajak Tak Adil Silahkan Banding

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 19 November 2021 | 14:44 WIB
Sri Mulyani ke Pengusaha: Kalau Hitungan Pajak Tak Adil Silahkan Banding
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita pada Kamis (23/9/2021). [Tangkapan layar]

Suara.com - Dalam peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pemerintah dan DPR sepakat untuk menurunkan besaran beberapa jenis sanksi administrasi kepada para wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penurunan sanksi administrasi tersebut akan diberikan setelah keputusan keberatan di pengadilan diterima.

"Jadi ini akan memberikan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Sri Mulyani menerangkan jika para wajib pajak merasa ada yang tidak adil dalam proses pengadilan, dirinya meminta wajib pajak tersebut untuk melakukan banding.

"Sehingga menyebabkan wajib merasa punya hak kalau merasa diperlakukan tidak adil," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan penurunan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan akan menciptakan kemudahan bagi wajib pajak. Menurutnya, hal itu juga selaras dengan semangat UU Cipta Kerja.

Dia menilai ketentuan baru dalam UU HPP lebih mencerminkan asas keadilan bagi wajib pajak.

"Ini supaya tetap menciptakan level playing field, supaya wajib pajak tetap berani," pungkasnya.

Asal tahu saja dalam UU HPP bagi wajib pajak yang merasa keberatan dan ingin mengajukan banding atau peninjauan kembali, maka sanksi administrasi yang dijatuhkan lebih rendah dari aturan sebelumnya.

baca juga

Sanksi bagi wajib pajak yang keberatan akan dikenakan denda 30 persen, angka ini lebih rendah dibandingkan UU KUP sebesar 50 persen.

Sementara untung banding dan peninjauan kembali akan dikenakan sanksi sebesar 60 persen atau lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni sebesar 100 persen dari pajak yang harus dibayarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Sebut Pajak Bukan Hanya Soal Pungutan, Tapi Lebih dari Itu

Sri Mulyani Sebut Pajak Bukan Hanya Soal Pungutan, Tapi Lebih dari Itu

Bisnis | Jum'at, 19 November 2021 | 14:32 WIB

Sri Mulyani Geram Masih Maraknya Isu Simpang Siur soal Perpajakan

Sri Mulyani Geram Masih Maraknya Isu Simpang Siur soal Perpajakan

Bisnis | Jum'at, 19 November 2021 | 11:19 WIB

Cara Bayar PBB Online Terbaru, Mudah dan Tidak Berbelit-belit

Cara Bayar PBB Online Terbaru, Mudah dan Tidak Berbelit-belit

Bisnis | Kamis, 18 November 2021 | 21:35 WIB

Terkini

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:29 WIB

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:26 WIB

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:22 WIB

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:12 WIB

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Sport | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:10 WIB

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon

Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:05 WIB

×