Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.857.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 7.541,612
LQ45 735,970
Srikehati 352,397
JII 515,130

Sri Mulyani ke Pengusaha: Kalau Hitungan Pajak Tak Adil Silahkan Banding

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 19 November 2021 | 14:44 WIB
Sri Mulyani ke Pengusaha: Kalau Hitungan Pajak Tak Adil Silahkan Banding
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita pada Kamis (23/9/2021). [Tangkapan layar]

Suara.com - Dalam peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pemerintah dan DPR sepakat untuk menurunkan besaran beberapa jenis sanksi administrasi kepada para wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penurunan sanksi administrasi tersebut akan diberikan setelah keputusan keberatan di pengadilan diterima.

"Jadi ini akan memberikan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Sri Mulyani menerangkan jika para wajib pajak merasa ada yang tidak adil dalam proses pengadilan, dirinya meminta wajib pajak tersebut untuk melakukan banding.

"Sehingga menyebabkan wajib merasa punya hak kalau merasa diperlakukan tidak adil," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan penurunan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan akan menciptakan kemudahan bagi wajib pajak. Menurutnya, hal itu juga selaras dengan semangat UU Cipta Kerja.

Dia menilai ketentuan baru dalam UU HPP lebih mencerminkan asas keadilan bagi wajib pajak.

"Ini supaya tetap menciptakan level playing field, supaya wajib pajak tetap berani," pungkasnya.

Asal tahu saja dalam UU HPP bagi wajib pajak yang merasa keberatan dan ingin mengajukan banding atau peninjauan kembali, maka sanksi administrasi yang dijatuhkan lebih rendah dari aturan sebelumnya.

Sanksi bagi wajib pajak yang keberatan akan dikenakan denda 30 persen, angka ini lebih rendah dibandingkan UU KUP sebesar 50 persen.

Sementara untung banding dan peninjauan kembali akan dikenakan sanksi sebesar 60 persen atau lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni sebesar 100 persen dari pajak yang harus dibayarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Sebut Pajak Bukan Hanya Soal Pungutan, Tapi Lebih dari Itu

Sri Mulyani Sebut Pajak Bukan Hanya Soal Pungutan, Tapi Lebih dari Itu

Bisnis | Jum'at, 19 November 2021 | 14:32 WIB

Sri Mulyani Geram Masih Maraknya Isu Simpang Siur soal Perpajakan

Sri Mulyani Geram Masih Maraknya Isu Simpang Siur soal Perpajakan

Bisnis | Jum'at, 19 November 2021 | 11:19 WIB

Cara Bayar PBB Online Terbaru, Mudah dan Tidak Berbelit-belit

Cara Bayar PBB Online Terbaru, Mudah dan Tidak Berbelit-belit

Bisnis | Kamis, 18 November 2021 | 21:35 WIB

Terkini

Rupiah Keok Tembus Rp17.301, Airlangga: Ini Gejolak Global!

Rupiah Keok Tembus Rp17.301, Airlangga: Ini Gejolak Global!

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 14:10 WIB

PLN Cari Biang Kerok Penyebab Mati Listrik Massal di Jakarta

PLN Cari Biang Kerok Penyebab Mati Listrik Massal di Jakarta

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 14:01 WIB

Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif

Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:34 WIB

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Prodia Setujui Dividen 70% Hingga Komitmen Akselerasi Inovasi Layanan

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Prodia Setujui Dividen 70% Hingga Komitmen Akselerasi Inovasi Layanan

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:26 WIB

Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara

Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:01 WIB

Mati Listrik Massal di Jakarta Landa Manggarai hingga Tebet

Mati Listrik Massal di Jakarta Landa Manggarai hingga Tebet

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 12:29 WIB

Rupiah Terkapar Rp17.300, BI Pasang Badan Guyur Pasar!

Rupiah Terkapar Rp17.300, BI Pasang Badan Guyur Pasar!

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 12:20 WIB

Jakarta Geser Jabar, Serap Investasi Rp78,7 Triliun di Triwulan I 2026

Jakarta Geser Jabar, Serap Investasi Rp78,7 Triliun di Triwulan I 2026

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 12:14 WIB

Listrik Mati di Beberapa Wilayah di Jakarta, PLN Konfirmasi Terjadi Gangguan Suplai

Listrik Mati di Beberapa Wilayah di Jakarta, PLN Konfirmasi Terjadi Gangguan Suplai

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 11:55 WIB

SMGR Genjot Bahan Bakar Sampah, Pangkas Ratusan Ribu Ton Batu Bara

SMGR Genjot Bahan Bakar Sampah, Pangkas Ratusan Ribu Ton Batu Bara

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 11:51 WIB