Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

MK Putuskan UU Ciptaker Direvisi, Begini Reaksi Menko Airlangga

Bangun Santoso | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 25 November 2021 | 15:32 WIB
MK Putuskan UU Ciptaker Direvisi, Begini Reaksi Menko Airlangga
Menko Airlangga Hartarto di International Conference on Humanities and Social Science (ICHSS) 2021.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan yang dilakukan kalangan Serikat Pekerja.

"Pertama setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK," kata Airlangga dalam konfrensi pers virtualnya, Kamis (25/11/2021).

Sehingga, sesuai dengan putusan MK tersebut UU 'sapu jagad' ini tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu Airlangga juga mengatakan, putusan MK lainnya juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat startegis sampai perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker.

"Dengan demikian perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.

MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal

UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal

News | Kamis, 25 November 2021 | 15:29 WIB

Mobil Listrik Hyundai Jadi Kendaraan Resmi Pertemuan Pertama Presidensi G20 Indonesia 2022

Mobil Listrik Hyundai Jadi Kendaraan Resmi Pertemuan Pertama Presidensi G20 Indonesia 2022

Otomotif | Kamis, 25 November 2021 | 14:26 WIB

Puncak IDC AMSI 2021, Airlangga: Peluang Ekonomi Digital RI Masih Terbuka Lebar

Puncak IDC AMSI 2021, Airlangga: Peluang Ekonomi Digital RI Masih Terbuka Lebar

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 10:00 WIB

Apa Itu UMP dan Bagaimana Mekanisme Perhitungannya dalam UU Ciptaker?

Apa Itu UMP dan Bagaimana Mekanisme Perhitungannya dalam UU Ciptaker?

Your Say | Selasa, 23 November 2021 | 19:00 WIB

Airlangga dan Sri Mulyani Kompak Sebut Dana Asing Bisa Kabur dari Indonesia

Airlangga dan Sri Mulyani Kompak Sebut Dana Asing Bisa Kabur dari Indonesia

Bisnis | Selasa, 23 November 2021 | 14:20 WIB

Prospek Ekonomi 2022 Makin Cerah, Tetapi Menko Airlangga Hartarto Minta Tetap Waspada

Prospek Ekonomi 2022 Makin Cerah, Tetapi Menko Airlangga Hartarto Minta Tetap Waspada

Bisnis | Senin, 22 November 2021 | 17:42 WIB

Rencana The Fed Bikin Menko Airlangga Was-was, Dana Asing Bisa Kabur

Rencana The Fed Bikin Menko Airlangga Was-was, Dana Asing Bisa Kabur

Bisnis | Senin, 22 November 2021 | 14:48 WIB

Terkini

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 23:05 WIB

Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:53 WIB

BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat

BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:38 WIB

Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton

Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:38 WIB

DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya

DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:20 WIB

PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara

PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:16 WIB

GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya

GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:05 WIB

Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang

Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:59 WIB

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN

Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:41 WIB