"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.
UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional, Sri Mulyani Memilih Bungkam
Kamis, 25 November 2021 | 21:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kemenkeu: Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Bakal Dipangkas!
07 Mei 2025 | 15:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 19:01 WIB
Bisnis | 17:11 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 16:22 WIB
Bisnis | 16:18 WIB
Bisnis | 14:05 WIB