Petani dan Buruh Harus Kembali Bersiap Dihantam Bogem Keras Kenaikan Tarif Cukai

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 30 November 2021 | 10:18 WIB
Petani dan Buruh Harus Kembali Bersiap Dihantam Bogem Keras Kenaikan Tarif Cukai
Petani Tembakau. (Dok Ist)

Dari angka tersebut setidaknya negara mengalami kebocoran pundi-pundi sebanyak Rp 53,18 triliun. Adapun yang menjadi penyebab utama masyarakat beralih ke produk ilegal adalah persoalan harga. Kenaikan PPN diprediksi akan meningkatkan risiko beralihnya masyarakat dari produk legal ke produk ilegal.

Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo mengakui kalaupun tarif harus naik, Kementerian Perindustrian akan memberikan masukan agar tarifnya tidak naik terlalu tinggi.

“Kami kurang sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan industri IHT. Kalau industri ini mampu bertahan, bukan tidak mungkin industri ini akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara," katanya.

Data Kementerian Perindustrian menyatakan, sepanjang tahun 2020 lalu setidaknya 4.500 tenaga kerja di sektor IHT yang di-PHK. Edy mengatakan data tersebut bisa saja lebih besar karena banyak pabrik dengan pertimbangannya masing-masing yang kurang disiplin dalam pelaporannya. Keluhan petani pun, ujar Edy, sering datang karena penyerapan bahan baku tembakau yang kian menurun.

“Pertimbangan yang harus dipikirkan dalam kebijakan CHT memang banyak dan tidak mudah karena bersentuhan dengan banyak orang dan multisektor,” kata Edy.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad turut mengatakan kenaikan eksesif tarif CHT di saat seperti ini kurang tepat. Sebab, meskipun penularan COVID-19 bisa terkendali, masa pemulihan akibat dampak masif yang ditimbulkan selama dua tahun terakhir membutuhkan periode multiyears.

“Rokok adalah produk konsumsi nomor dua, yang amat penting untuk menyokong ekonomi negara. Dan di sisi lain merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan akan lebih baik jika pemerintah memiliki formula baku dalam setiap kebijakan cukai rokok termasuk dalam kebijakan kenaikan tarif. Formula tersebut merupakan gabungan pertimbangan dan data dari berbagai dimensi terkait seperti aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, petani, hingga pemantauan rokok ilegal.

Menurutnya saat ini, arah kebijakan terkait cukai rokok kurang memenuhi aspek keberadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Hilang 4 Hari, Tubuh Awak Kapal Pengangkut Rokok Ilegal Ditemukan Mengambang

“Maraknya rokok ilegal juga perlu mendapat perhatian khusus. 2020, kenaikkan CHT mencapai 23,5 persen membuat tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86 persen dengan taksiran kerugian negara Rp 4,38 triliun. Itu hanya hitungan yang ditangkap belum memperhitungkan rokok ilegal yang belum ketahuan,” tutup Ahmad.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI