Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

Kemenkeu-BPK Teken Kesepakatan Perpajakan, Bisa Jadi Rujukan Pemeriksaan Keuangan

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 27 Desember 2021 | 18:44 WIB
Kemenkeu-BPK Teken Kesepakatan Perpajakan, Bisa Jadi Rujukan Pemeriksaan Keuangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. [Tangkapan layar]

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan pada Senin (27/12/2021) di Kantor Pusat BPK RI Jakarta.

“Kesepakatan yang dilakukan hari ini adalah sebagai pedoman baik bagi BPK maupun Kementerian Keuangan dalam rangka untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama di bidang perpajakan, yang bertujuan untuk agar koordinasi antara BPK dengan Kementerian Keuangan dapat ditingkatkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara tersebut.

Menkeu mengatakan, kesepakatan bersama ini juga menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa, supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.

Terutama, hal ini dikaitkan dengan proses untuk mendapatkan keterangan dan atau dokumen yang terkait dengan perpajakan dengan jangka waktu yang akan dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Sementara itu, bagi pihak yang diperiksa, kesepakatan ini juga dapat memberikan kenyamanan karena kehadiran panduan dapat mencegah munculnya hambatan dalam proses pemeriksaan.

Menkeu jelaskan kesepakatan bersama meliputi kewenangan dari pemeriksaan yaitu prosedur pemeriksaan dan permintaan keterangan dan atau dokumen, prosedur pemberian keterangan dan atau dokumen, serta pemanfaatan dan pengembalian dokumen pemeriksaan.

Menkeu berharap dengan adanya kesepakatan ini akan diperoleh kesamaan interpretasi dan pengetahuan antara sistem dan prosedur yang akan diterapkan didalam proses pemeriksaan baik itu oleh pemeriksa maupun pihak yang diperiksa.

“Dengan adanya pemahaman yang sama, maka kita harapkan pemeriksa mampu memberikan opini atas pelaporan keuangan secara tepat sehingga entitas yang diperiksa juga dapat mengambil keputusan secara baik,” ujar Menkeu.

Menkeu menyatakan, menyambut baik kesepakatan bersama ini yang juga akan meningkatkan kelancaran dan komunikasi yang semakin baik antara pemeriksa dan pihak yang diperiksa.

Hal ini, menurut Menkeu, akan menimbulkan sinergi yang konstruktif serta kerja sama dalam proses audit yang berjalan secara profesional dan lancar.

Komunikasi yang baik antara pemeriksa dengan yang diperiksa merupakan jembatan untuk bisa saling menghormati tanggung jawab masing-masing pihak, dengan tetap menjaga rambu-rambu peraturan, etika, dan prosedur bisnis yang harus dipatuhi oleh masing-masing institusi.

“Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara merupakan tulang punggung penting dari tata kelola yang baik atau good governance. Dan ini tentu sesuai dengan cita-cita kita untuk terus menjaga keuangan negara agar bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Tentunya kita juga mendukung peran BPK dalam menjalankan amanat UU 1945, yang dalam hal ini BPK sebagai instansi yang diberikan mandat konstitusi sebagai pemeriksa tentu juga harus memiliki kewenangan dan juga tanggung jawab agar bisa menjalankan tugas secara profesional bebas dan mandiri,” sambung Menkeu.

Pada kesempatan itu, Menkeu juga mengatakan bahwa seluruh jajaran Eselon I di Kementerian Keuangan akan terus bersama-sama BPK menyamakan frekuensi dan transparan dalam mendukung peranan BPK untuk memastikan agar pemeriksaan berjalan secara efektif, professional, dan tata kelola keuangan negara terus dijaga secara baik.

“Dengan BPK akan terus menjalankan dan melaksanakan tugas secara independen dan profesional, maka kita berharap Kementerian Keuangan juga bersama-sama BPK membangun kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersih dari KKN,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semringah Penerimaan Pajak 2021 Tembus 100 Persen, Sri Mulyani: Ini Hari yang Bersejarah

Semringah Penerimaan Pajak 2021 Tembus 100 Persen, Sri Mulyani: Ini Hari yang Bersejarah

Bisnis | Senin, 27 Desember 2021 | 17:27 WIB

Gubernur Kepri Terima LHP dari BPK untuk Kabupaten dan Kota

Gubernur Kepri Terima LHP dari BPK untuk Kabupaten dan Kota

Batam | Senin, 27 Desember 2021 | 10:17 WIB

Transformasi Digital Sebagai 'Jurus' Pengembangan Organisasi Kemenkeu

Transformasi Digital Sebagai 'Jurus' Pengembangan Organisasi Kemenkeu

Your Say | Kamis, 23 Desember 2021 | 10:56 WIB

Terkini

Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk

Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:15 WIB

UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?

UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:10 WIB

Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:04 WIB

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:58 WIB

Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026

Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:52 WIB

Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...

Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:46 WIB

Haga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 2.769.000/Gram

Haga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 2.769.000/Gram

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:25 WIB

Tak Sekadar Bisnis, Emiten TAPG Mulai Jalankan Program Hunian Layak

Tak Sekadar Bisnis, Emiten TAPG Mulai Jalankan Program Hunian Layak

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:20 WIB

IHSG Berbalik Arah, Dibuka Menguat Namun Langsung Merosot

IHSG Berbalik Arah, Dibuka Menguat Namun Langsung Merosot

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:15 WIB

OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto

OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 08:56 WIB