6 Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dilakukan Pekerja Informal

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 13:37 WIB
6 Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dilakukan Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian anda juga harus melengkapi sejumlah persyaratan antara lain surat izin usaha dari kelurahan untuk pekerja individu, salinan KTP, salinan KK, dan pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak satu lembar. Syarat ini sangat mudah untuk didapatkan. 

Setelah mendaftar, anda juga bisa mengecek status BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan HP dan internet. Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan atau JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Google Play bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhohe kemudian ikuti langkah-langkah berikut.

1. Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone.

2. Login dengan memasukan email dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, maka klik Buat Akun dan ikuti langkah-langkah pembuatan yang tertera.

3. Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu Jaminan Hari Tua

4. Klik Cek Saldo yang akan membuat sistem menampilkan saldo JHT

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI