Suara.com - Pensiun dini kini menjadi isu yang santer berkembang di kalangan generasi muda. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP pun kini makin mudah dilakukan.
Kamu tak perlu datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan tidak perlu menunggu berusia 56 tahun untuk mencairkannya. Sistem BPJS Ketenagakerjaan juga tak lagi dikonsep untuk memberikan jaminan hari tua (JHT) dalam usia tertentu. Sebaliknya JHT kini bisa dicairkan di usia berapapun.
Peraturan terbaru yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT pada BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara berkala mulai 10%, 30%, hingga 100% kapan saja, termasuk ketika pekerja mengajukan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini diperoleh pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan secara online. Melansir akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
1. Buka website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada ponsel pintarmu.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan kemudian klik Berikutnya.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan.
4. Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang benar. Dokumen tersebut akan segera diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracing klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Sebelum melakukan tahapan klaim di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu perlu mempersiapkan sejumlah berkas. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai syarat pencairan sebagai berikut.
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
4. Kartu Keluarga (KK);
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Link Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Usia 56 Tahun Diminta Segera Cairkan
Sulsel | Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:05 WIB
6 Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dilakukan Pekerja Informal
Bisnis | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:37 WIB
Kemendikbudristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bisnis | Rabu, 12 Januari 2022 | 12:45 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen
Jabar | Minggu, 09 Januari 2022 | 13:22 WIB
Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali
Bisnis | Jum'at, 07 Januari 2022 | 23:54 WIB
Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bisnis | Kamis, 30 Desember 2021 | 10:43 WIB
Terkini
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara
Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB
Tangerang Geser Jaksel Jadi Incaran Baru Pencari Rumah
Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:39 WIB
Emiten Ini Ramai-Ramai Serbu BEI Usai Ditendang Indeks Global
Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:36 WIB
Pidato Presiden Bikin Rupiah Semakin Jeblok, Tren Pelemahan Belum Akan Berhenti
Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:35 WIB