Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Duda dan Janda Dapat Jaminan Uang Bulanan dari BP Jamsostek, Begini Cara Klaimnya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 19 Januari 2022 | 10:50 WIB
Duda dan Janda Dapat Jaminan Uang Bulanan dari BP Jamsostek, Begini Cara Klaimnya
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)

Suara.com - Kabar gembira bagi kalangan duda dan janda, khususnya yang berdomisili di Kota Bandung karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek) akan menyediakan jaminan keuangan bulanan bagi ahli waris.

Jaminan itu berupa uang tunai yang diberi secara bulanan atau manfaat pensiun janda/duda (MPJD) yang menjadi bagian dari dari program Jaminan Pensiun (JP).

"MPJD diberikan hingga (janda/duda) meninggal dunia atau menikah lagi," kata Kepala BP Jamsostek Kantor Canang Bandung Suci, Erni Purnamawati, Selasa (18/1/2022). 

Syarat penerima MPJD salag satunya, pasangan yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia kurang dari 15 tahun.

"Masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua (MPHT)," jelas Erni.

Program JP didalamnya juga termasuk manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), manfaat pensiun hari tua (MPHT) dan manfaat pensiun cacat (MPC)

"Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP dan jika pasangannya pun wafat maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah," kata Erni. 

Ia melanjutkan, iuran JP diberikan secara berkala oleh peserta dan perusahannya masing-masing sebesar 1 persen dan 2 persen dari upah.

Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, per 1 Januari 2022, usia pensiun pada program JP menjadi 58 tahun. 

Sehingga, untuk peserta JP yang sudah berusia 57 tahun pada tahun 2021 atau telah berhenti bekerja di tahun 2021 namun belum klaim manfaat JP, Erni menyarankan agar segera melakkan klaim tanpa menunggu umur 58 tahun.

Sedangkan bagi peserta JP yang masih aktif sebagai peserta pada tahun 2022, makan usia pensiunnya menjadi 58 tahun dan dapat melanjutkan kepesertaan JP-nya paling lama hingga usia 61 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Apresiasi Raffi Ahmad yang Telah Ikutkan Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Apresiasi Raffi Ahmad yang Telah Ikutkan Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Senin, 17 Januari 2022 | 17:27 WIB

2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat

2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat

Jabar | Senin, 17 Januari 2022 | 14:36 WIB

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Pakai Aplikasi Ini

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Pakai Aplikasi Ini

Bisnis | Senin, 17 Januari 2022 | 14:17 WIB

Link Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Usia 56 Tahun Diminta Segera Cairkan

Link Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Usia 56 Tahun Diminta Segera Cairkan

Sulsel | Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:05 WIB

Sudah Menjanda, 4 Artis Ini Masih Terlihat seperti ABG, Siapa Saja?

Sudah Menjanda, 4 Artis Ini Masih Terlihat seperti ABG, Siapa Saja?

Your Say | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:02 WIB

Jadi Single Mom, Berantas Stigma Negatif Masyarakat

Jadi Single Mom, Berantas Stigma Negatif Masyarakat

Your Say | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:22 WIB

Terkini

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:44 WIB

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:34 WIB

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:31 WIB

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:29 WIB

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:22 WIB

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:21 WIB

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:05 WIB

5 Saham Ini Paling Banyak Dijual Investor Asing di Sesi I

5 Saham Ini Paling Banyak Dijual Investor Asing di Sesi I

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 13:33 WIB

IHSG Keok ke 6.400, Purbaya Minta Investor Tak Takut: Serok Bawah Sekarang, 1-2 Hari Balik

IHSG Keok ke 6.400, Purbaya Minta Investor Tak Takut: Serok Bawah Sekarang, 1-2 Hari Balik

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 13:06 WIB