Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Mau Berwirausaha? Buruan, Presiden Jokowi Kini Beri Kemudahan Dan Insentif Bagi Yang Ingin Jadi Wirausaha

Bangun Santoso | Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 23 Januari 2022 | 11:27 WIB
Mau Berwirausaha? Buruan, Presiden Jokowi Kini Beri Kemudahan Dan Insentif Bagi Yang Ingin Jadi Wirausaha
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Dok. BPMI Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024. Perpres ini, menjadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan di tanah air.

Perpres yang resmi berlaku pada 3 Januari 2022 ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021-2024.

"Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya yang ditulis Minggu (23/1/2022).

Teten menjelaskan, Perpres ini memberikan Kemudahan, Insentif, dan Pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha.

Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan riset dan pengembangan usaha; dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.

"Insentif yang diberikan kepada Wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan/ atau fasilitas pajak penghasilan," imbuh Teten.

Dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha meliputi, restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Perpres mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pelaksana Komite ini diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM, dengan wakil Ketua Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Dalam Negeri yang beranggotakan 20 Kementerian/Lembaga.

"Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional," kata Teten.

Komite ini selanjutnya akan menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Perpres juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan pelaksanaan pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui DAK berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, dan perluasan akses pasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Politisi Senior PDIP Solo Putut Gunawan Wafat: Pernah Jadi Panglima Kemenangan Jokowi dan Gibran

Politisi Senior PDIP Solo Putut Gunawan Wafat: Pernah Jadi Panglima Kemenangan Jokowi dan Gibran

Surakarta | Minggu, 23 Januari 2022 | 07:00 WIB

Pak Jokowi Minta Masyarakat WFH Antisipasi Omicron, Mas Bobby Nasution Bilang Begini

Pak Jokowi Minta Masyarakat WFH Antisipasi Omicron, Mas Bobby Nasution Bilang Begini

Sumut | Minggu, 23 Januari 2022 | 06:35 WIB

Telepon PM Kamboja, Jokowi Bahas Solusi Konflik Myanmar

Telepon PM Kamboja, Jokowi Bahas Solusi Konflik Myanmar

Sumbar | Minggu, 23 Januari 2022 | 07:15 WIB

Kecewa Militer Myanmar Tidak Jalani Lima Butir Konsensus ASEAN, Jokowi Telpon PM Kamboja

Kecewa Militer Myanmar Tidak Jalani Lima Butir Konsensus ASEAN, Jokowi Telpon PM Kamboja

News | Sabtu, 22 Januari 2022 | 17:56 WIB

Jadwal Pemilu 2024 Disepakati Senin Depan, Legislator PKB: Akhiri Spekulasi Masa Jabatan Jokowi Diperpanjang

Jadwal Pemilu 2024 Disepakati Senin Depan, Legislator PKB: Akhiri Spekulasi Masa Jabatan Jokowi Diperpanjang

News | Sabtu, 22 Januari 2022 | 15:28 WIB

CEK FAKTA: Bisnis Gibran Rakabuming Raka Dapat Suntikan Dana Rp 17 Miliar, Benarkah?

CEK FAKTA: Bisnis Gibran Rakabuming Raka Dapat Suntikan Dana Rp 17 Miliar, Benarkah?

News | Sabtu, 22 Januari 2022 | 13:06 WIB

Respon Pengesahan UU IKN, Nicho Silalahi Minta Jokowi Segera Pindah Biar Istana Negara Dibikin Rumah Tinggal

Respon Pengesahan UU IKN, Nicho Silalahi Minta Jokowi Segera Pindah Biar Istana Negara Dibikin Rumah Tinggal

Jogja | Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:44 WIB

Terkini

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:08 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:48 WIB

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:45 WIB

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB