Apes! Buntut Kasus Penipuan Rp 8,5 Miliar Oleh Bule Jerman, Investor Lokal Protes Keras Putusan PN Jembrana

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 13 Maret 2022 | 09:13 WIB
Apes! Buntut Kasus Penipuan Rp 8,5 Miliar Oleh Bule Jerman, Investor Lokal Protes Keras Putusan PN Jembrana
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali untuk melakukan pengangkatan sita jaminan atas sejumlah aset properti memantik kekecewaan Yenny Sunaryo.

Sebagai penggugat Ismayanthi & Gordon G. Hild, Yenny menilai keputusan Ketua PN Negara tersebut tidak tepat. Pasalnya, sejumlah aset yang akan dilepaskan sita jaminannya bukan atas nama kedua pihak tergugat.

"Kok bisa, aset yang bukan atas nama Ismayanthi & Gordon G. Hild dilepaskan sita jaminannya. Apakah ini upaya untuk memuluskan pihak tergugat agar bisa membayar ganti rugi yang jatuh tempo Senin, 14 Maret depan? Saya protes keras dengan keputusan PN Negara, Bali," tegas Yenny dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Terkait keputusan PN Negara tersebut, Yenny mengaku telah mengirimkan surat protes keras pada Jumat ini.

Ada tiga hal yang menjadi dasar keberatannya. Pertama, pengangkatan Sita Jaminan merupakan Satu Kesatuan atas perkara No. 70/Pdt.G/2017/PN Negara. Sedangkan dalam surat terlampir disebutkan 3 Sertifikat yg dimohonkan oleh Ismayanthi & Gordon G. Hild sebagai Tergugat / Pembanding / Termohon Kasasi.

"Harap digaris bawahi bahwa mereka berdua (Ismayanthi dan Gordon) bukan pemegang nama dari sertifikat tersebut," ungkapnya.

Kedua, dalam proses Aanmaning sampai surat terlampir diterima Yenny, proses demi proses dan hasil pertemuan, tidak diberitahukan dengan jelas dan terperinci. Dia pun tidak pernah tahu adanya Penetapan Ketua PN Negara No. 70/Pdt.G/2017/PN Nga tgl 7 Maret 2022.

Menurut Yenny, sejak pertemuan pertama tgl 15 Februari 2022 sampai pertemuan kedua 24 Februari 2022, tidak pernah menyebutkan sama sekali Pengangkatan Sita Jaminan untuk sertifikat yang disebutkan pada surat terlampir.

"Proses penentuan tanggal batas waktu pembayaran ganti rugi dan jumlahnya tidak sesuai dengan asas Keadilan," imbuhnya.

baca juga

Itu sebabnya, dalam poin ketiga suratnya Yenny memohon Ketua PN Negara untuk memperhatikan kepentingan semua pihak demi Asas Keadilan. Terlebih fungsi dan martabat PN sebagai Lembaga di NKRI menjunjung tinggi Supremasi & Penegakan Hukum untuk semua warga negara tanpa kecuali.

Surat protes Yenny kepada Ketua PN Negara, Bali tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga penegak hukum. Diantaranya: Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, Kantor Staff Presiden, Staff Khusus Presiden, Menteri Hukum & HAM, Kemenko Polhukam dan Komisi 3 DPR RI.

"Sebagai investor saya hanya ingin hak-hak hukum saya dilindungi dan mendapat kepastian. Sudah hampir 10 tahun kasus ini berjalan dan uang investasi yang saya keluarkan juga belum jelas sampai hari ini," ungkapnya.

Kasus yang melibatkan Yenny ini berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanthi kepada Yenny Sunaryo pada 2013 lalu. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat.

Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan.

Akibat penipuan itu, Gordon Gilbert Hild, Warga Negara Jerman, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan menetapkan penjara 3 tahun. Hukuman terhadap Gordon ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istrinya, Ismayanthi atas kasus yang sama yaitu penjara 2,5 tahun penjara. Kedua vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim pada tahun 2017 silam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Jika Doni Salmanan Kerja Kuli Bangunan Atau Tukang Parkir, Dinan Fajrina Beri Jawaban Menohok

Ditanya Jika Doni Salmanan Kerja Kuli Bangunan Atau Tukang Parkir, Dinan Fajrina Beri Jawaban Menohok

Bogor | Rabu, 09 Maret 2022 | 10:39 WIB

Dijerat Pasal Berlapis Soal Tindak Pidana Pencucian Uang, Doni Salmanan Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis Soal Tindak Pidana Pencucian Uang, Doni Salmanan Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

Bogor | Rabu, 09 Maret 2022 | 09:33 WIB

Bukan Binomo, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan Investasi Bodong Qoutex

Bukan Binomo, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan Investasi Bodong Qoutex

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:23 WIB

Puluhan Emak-emak di Gorontalo Utara Lapor Polisi, Mengaku Korban Penipuan Investasi

Puluhan Emak-emak di Gorontalo Utara Lapor Polisi, Mengaku Korban Penipuan Investasi

Sulsel | Senin, 28 Februari 2022 | 10:19 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Aset Crazy Rich Indra Kenz Mulai Mulai Diburu Polisi

Ditetapkan sebagai Tersangka, Aset Crazy Rich Indra Kenz Mulai Mulai Diburu Polisi

Bekaci | Jum'at, 25 Februari 2022 | 08:50 WIB

Korban Investasi Robot Trading Viral Blast Merugi Rp 1,5 T, Petinggi Trust Global Karya Dipolisikan Kasus Penggelapan

Korban Investasi Robot Trading Viral Blast Merugi Rp 1,5 T, Petinggi Trust Global Karya Dipolisikan Kasus Penggelapan

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 15:43 WIB

Dua Kasus Perhimpunan Dana Ilegal Diungkap Polisi, Kumpulkan Uang Haram Hingga Triliunan

Dua Kasus Perhimpunan Dana Ilegal Diungkap Polisi, Kumpulkan Uang Haram Hingga Triliunan

Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 13:16 WIB

Terkini

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

×