Dalam 10 tahun terakhir, aset-aset industri keuangan syariah meningkat lebih dari 300% menjadi hampir 200 milyar dollar. Bahkan dalam kondisi pandemi, total aset terus meningkat dari 13,7% di tahun 2020 menjadi 17,1% pada tahun 2021.
Meski terjadi perubahan akibat kondisi pandemi, perang, dan kondisi geopolitik dunia, pangsa pasar keuangan syariah tetap tumbuh dan akan mencapai US$3.69 trilliun pada tahun 2024.
Indonesia sebagai negara dengan umat muslim terbesar di dunia dan jemaah haji terbesar di dunia, merupakan market produk halal potensial sekaligus menjadi penggerak industri perhajian terbesar.
Harapan ini sejalan dengan target Presiden Jokowi saat peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, untuk membangkitkan potensi ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Mengingat ekonomi syariah berperan besar ikut mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mendorong keadilan sosial yang seirama dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
“BPKH selaku lembaga yang dibentuk melalui UU no. 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji, merupakan penggerak dan 'engine of change' yang dapat lebih mengoptimalkan kondisi ekonomi dan industri keuangan syariah, melalui kewenangan melakukan penempatan di bank-bank syariah dan investasi baik di dalam maupun luar negeri,” Hal tersebut disampaikan Dr Hurriyah El Islamy saat dimintai komentar mengenai peran BPKH dalam peta ekonomi dan investasi Syariah global.
Lebih lanjut Dr Hurriyah menjelaskan, sebagai lembaga pengelola keuangan yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, BPKH mempunyai banyak faktor penguat yang memposisikan BPKH sebagai market maker baik secara nasional mau pun internasional.
Jumlah dana kelolaan yang significant, jangka waktu pengelolaan dan kebutuhan likuiditas yang terukur dan meningkatnya jumlah dana yang disetorkan diiringi kewenangan untuk melakukan investasi yang diversified, baik dari segi jenis mau pun lokalitas, memposisikan BPKH sebagai key stakeholder ekonomi dan industri keuangan Syariah.
Undang-undang memberikan kewenangan kepada BPKH untuk melakukan investasi baik di dalam mau pun di luar negeri dengan memperhatikan aspek syariah, keamanan, kehati-hatian, likuiditas dan nilai manfaat. Investasi yang dilakukan secara strategis dapat membuka banyak peluang dan potensi usaha dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Karena itu kehadiran policy makers and key players di GIIF 2022 merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk membuka dan memperkuat jalinan kerja sama Indonesia dengan berbagai pihak, baik di industri perhajian, industri keuangan syariah maupun industri halal pada umumnya. Diharapkan, GIIF 2022 menghadirkan peluang dan potensi-potensi kepada BPKH sesuai mandat UU34/2014 dan kepada stakeholders lainnya di NKRI yang tentunya dapat turun memainkan peran dalam ekosistem investasi syariah baik di NKRI mau pun dalam skala global.
Baca Juga: Praktisi Keuangan Syariah Sarankan BPKH Pertimbangkan Investasi Pada Fasilitas Haji