Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Utamakan Keselamatan Pasien JKN-KIS, Ghufron Mukti: Fasilitas Kesehatan Wajib Terakreditasi

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 28 April 2022 | 12:28 WIB
Utamakan Keselamatan Pasien JKN-KIS, Ghufron Mukti: Fasilitas Kesehatan Wajib Terakreditasi
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam sebuah webinar. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi keselamatan pasien JKN-KIS, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat primer maupun rujukan, wajib terakreditasi sesuai regulasi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF) dan Komunitas Relawan Emergensi Kesehatan (KREKI), Jakarta, Selasa (26/4/2022).

“Peraturan tentang kewajiban rumah sakit untuk menyandang status akreditasi ini bukan hal baru. Itu sudah ada aturannya sejak lama di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Seluruh rumah sakit wajib terakreditasi. Kemudian untuk akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi juga sudah diatur dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015. Hal ini untuk memberikan kepastian layanan bagi pasien, sehingga mereka menerima layanan yang berkualitas dan terstandar, sebab keselamatan pasien adalah prioritas utama,” jelas Ghufron.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020, rumah sakit baru, yang telah memperoleh izin operasional dan beroperasi, setidaknya dua tahun, wajib mengajukan permohonan akreditasi. Sertifikat akreditasi rumah sakit juga ditetapkan sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit yang hendak bekerja sama atau memperpanjang kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.

“Di samping agar fasilitas kesehatan bisa memberikan layanan terstandar kepada pasien, akreditasi juga merupakan jalan untuk meningkatkan tata kelola fasilitas kesehatan dan tata kelola klinis. Dengan adanya status akreditasi, fasilitas kesehatan dapat meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien JKN-KIS,” papar Ghufron.

Ia menyebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 455 Tahun 2020, survei akreditasi tidak bisa dilaksanakan sementara waktu karena pandemi Covid-19, sehingga rumah sakit yang terkendala proses akreditasi/reakreditasi bisa membuat surat pernyataan komitmen mutu sebagai syarat kelanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak surat edaran tersebut ditetapkan.

“Pada tahun 2020-2021, ada 578 rumah sakit yang telah membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu. Untuk FKTP, disyaratkan membuat pernyataan komitmen mutu sebagai pengganti akreditasi,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, pada tahun 2020, terdapat 9.153 atau 89,17% puskesmas yang sudah terakreditasi, sementara di tingkat rujukan, sampai dengan Maret 2022, sebanyak 78% rumah sakit sudah terakreditasi.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir mengungkapkan, pihaknya menargetkan pada 2024, 100% rumah sakit bisa terakreditasi.

“Pandemi menyebabkan penundaan proses akreditasi. Oleh karena itu, ke depannya pelaksanaan akreditasi dilaksanakan secara hybrid. Kami juga menambah lima lembaga akreditasi independen untuk mempercepat proses akreditasi. Selain Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), proses akreditasi juga bisa dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit ‘Damar Husada Paripurna’ (LARS DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI),” terang Kadir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Kuat Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Selama Dua Tahun, Royta Lega Saat Sudah Dilunasi Ganjar Pranowo

Tak Kuat Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Selama Dua Tahun, Royta Lega Saat Sudah Dilunasi Ganjar Pranowo

Jawa Tengah | Rabu, 27 April 2022 | 20:51 WIB

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022: Syarat, Kuota Lowongan hingga Link Pendaftaran

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022: Syarat, Kuota Lowongan hingga Link Pendaftaran

News | Selasa, 26 April 2022 | 13:26 WIB

Posko BPJS Kesehatan Sediakan Pijat Relaksasi Hingga Penyediaan Obat-obatan di 7 Titik Arus Mudik

Posko BPJS Kesehatan Sediakan Pijat Relaksasi Hingga Penyediaan Obat-obatan di 7 Titik Arus Mudik

News | Selasa, 26 April 2022 | 12:32 WIB

Link Rekrutmen BPJS Kesehatan Dibuka Hingga 27 April 2022, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Link Rekrutmen BPJS Kesehatan Dibuka Hingga 27 April 2022, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

News | Selasa, 26 April 2022 | 12:28 WIB

Tingkatkan Mutu FKTP, Bank BTN, Bank Jatim dan BJB Syariah Siapkan Skema Pembiayaan Infrastruktur

Tingkatkan Mutu FKTP, Bank BTN, Bank Jatim dan BJB Syariah Siapkan Skema Pembiayaan Infrastruktur

Bisnis | Senin, 25 April 2022 | 14:24 WIB

Jangan Khawatir Iuran BPJS Kesehatan Menunggak Lebih Dari 3 Bulan, BPJS Kesehatan: Bisa Dicicil

Jangan Khawatir Iuran BPJS Kesehatan Menunggak Lebih Dari 3 Bulan, BPJS Kesehatan: Bisa Dicicil

Sulsel | Senin, 25 April 2022 | 04:52 WIB

Terkini

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:14 WIB

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:44 WIB

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:34 WIB

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:31 WIB

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:29 WIB

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:22 WIB

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:21 WIB

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:05 WIB