Utamakan Keselamatan Pasien JKN-KIS, Ghufron Mukti: Fasilitas Kesehatan Wajib Terakreditasi

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 28 April 2022 | 12:28 WIB
Utamakan Keselamatan Pasien JKN-KIS, Ghufron Mukti: Fasilitas Kesehatan Wajib Terakreditasi
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam sebuah webinar. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi keselamatan pasien JKN-KIS, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat primer maupun rujukan, wajib terakreditasi sesuai regulasi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF) dan Komunitas Relawan Emergensi Kesehatan (KREKI), Jakarta, Selasa (26/4/2022).

“Peraturan tentang kewajiban rumah sakit untuk menyandang status akreditasi ini bukan hal baru. Itu sudah ada aturannya sejak lama di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Seluruh rumah sakit wajib terakreditasi. Kemudian untuk akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi juga sudah diatur dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015. Hal ini untuk memberikan kepastian layanan bagi pasien, sehingga mereka menerima layanan yang berkualitas dan terstandar, sebab keselamatan pasien adalah prioritas utama,” jelas Ghufron.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020, rumah sakit baru, yang telah memperoleh izin operasional dan beroperasi, setidaknya dua tahun, wajib mengajukan permohonan akreditasi. Sertifikat akreditasi rumah sakit juga ditetapkan sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit yang hendak bekerja sama atau memperpanjang kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.

“Di samping agar fasilitas kesehatan bisa memberikan layanan terstandar kepada pasien, akreditasi juga merupakan jalan untuk meningkatkan tata kelola fasilitas kesehatan dan tata kelola klinis. Dengan adanya status akreditasi, fasilitas kesehatan dapat meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien JKN-KIS,” papar Ghufron.

Ia menyebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 455 Tahun 2020, survei akreditasi tidak bisa dilaksanakan sementara waktu karena pandemi Covid-19, sehingga rumah sakit yang terkendala proses akreditasi/reakreditasi bisa membuat surat pernyataan komitmen mutu sebagai syarat kelanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak surat edaran tersebut ditetapkan.

“Pada tahun 2020-2021, ada 578 rumah sakit yang telah membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu. Untuk FKTP, disyaratkan membuat pernyataan komitmen mutu sebagai pengganti akreditasi,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, pada tahun 2020, terdapat 9.153 atau 89,17% puskesmas yang sudah terakreditasi, sementara di tingkat rujukan, sampai dengan Maret 2022, sebanyak 78% rumah sakit sudah terakreditasi.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir mengungkapkan, pihaknya menargetkan pada 2024, 100% rumah sakit bisa terakreditasi.

“Pandemi menyebabkan penundaan proses akreditasi. Oleh karena itu, ke depannya pelaksanaan akreditasi dilaksanakan secara hybrid. Kami juga menambah lima lembaga akreditasi independen untuk mempercepat proses akreditasi. Selain Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), proses akreditasi juga bisa dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit ‘Damar Husada Paripurna’ (LARS DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI),” terang Kadir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Kuat Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Selama Dua Tahun, Royta Lega Saat Sudah Dilunasi Ganjar Pranowo

Tak Kuat Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Selama Dua Tahun, Royta Lega Saat Sudah Dilunasi Ganjar Pranowo

Jawa Tengah | Rabu, 27 April 2022 | 20:51 WIB

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022: Syarat, Kuota Lowongan hingga Link Pendaftaran

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022: Syarat, Kuota Lowongan hingga Link Pendaftaran

News | Selasa, 26 April 2022 | 13:26 WIB

Posko BPJS Kesehatan Sediakan Pijat Relaksasi Hingga Penyediaan Obat-obatan di 7 Titik Arus Mudik

Posko BPJS Kesehatan Sediakan Pijat Relaksasi Hingga Penyediaan Obat-obatan di 7 Titik Arus Mudik

News | Selasa, 26 April 2022 | 12:32 WIB

Link Rekrutmen BPJS Kesehatan Dibuka Hingga 27 April 2022, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Link Rekrutmen BPJS Kesehatan Dibuka Hingga 27 April 2022, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

News | Selasa, 26 April 2022 | 12:28 WIB

Tingkatkan Mutu FKTP, Bank BTN, Bank Jatim dan BJB Syariah Siapkan Skema Pembiayaan Infrastruktur

Tingkatkan Mutu FKTP, Bank BTN, Bank Jatim dan BJB Syariah Siapkan Skema Pembiayaan Infrastruktur

Bisnis | Senin, 25 April 2022 | 14:24 WIB

Jangan Khawatir Iuran BPJS Kesehatan Menunggak Lebih Dari 3 Bulan, BPJS Kesehatan: Bisa Dicicil

Jangan Khawatir Iuran BPJS Kesehatan Menunggak Lebih Dari 3 Bulan, BPJS Kesehatan: Bisa Dicicil

Sulsel | Senin, 25 April 2022 | 04:52 WIB

Terkini

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:42 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:31 WIB

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:24 WIB

Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur

Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:44 WIB

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:07 WIB

IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket

IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:03 WIB