Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Pengusaha Minta Kenaikan UMP Buruh Tiap Tahun Menyesuaikan Kondisi Ekonomi

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 06 Juni 2022 | 11:18 WIB
Pengusaha Minta Kenaikan UMP Buruh Tiap Tahun Menyesuaikan Kondisi Ekonomi
Ilustrasi Buruh (Antara)

Suara.com - Pasca ancaman tiga juta pekerja yang akan mogok kerja terkait tuntutan UU Cipta kerja, pengusaha mengaku siap bahas revisi UU Cipta Kerja bersama serikat pekerja dan meminta buruh tidak mogok kerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, mogok kerja hanya merugikan perusahaan dan membuat investor ragu berinvestasi di Indonesia sebab iklim pekerja yang tak kondusif.

Momentum revisi UU CIptaker menurutnya harus dimaksimalkan untuk berdiskusi bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pihak terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan.

"Di sinilah menurut hemat kami teman-teman kita serikat pekerja memanfaatkan momentum penyempurnaan ini untuk menyampaikan berbagai aspirasi-aspirasi yang mereka inginkan terutama menyangkut UMP," kata dia.

Menurut dia, pembahasan mengenai UMP merupakan kepentingan bersama antara buruh dan pengusaha.

Kalangan pengusaha, ia menambahkan, meminta kepastian terhadap persentase kenaikan UMP setiap tahunnya yang diperhitungkan melalui formulasi yang telah dirumuskan dan disepakati bersama.

Selain itu, dalam menetapkan UMP harus sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi pada saat itu agar tidak memberatkan pengusaha dan juga tidak merugikan pekerja.

Sarman menilai sangat tidak elok apabila buruh melakukan mogok kerja dan mogok produksi untuk menyikapi revisi UU Cipta Kerja.

"Nanti, kita harapkan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan ini betul-betul diterima oleh semua pihak. Kemudian juga yang paling penting adalah bahwa di sana ada kepentingan bersama," kata dia, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam sebanyak tiga juta pekerja yang tergabung dalam serikat buruh akan mogok kerja selama tiga hari apabila pemerintah melakukan pembahasan revisi UU Cipta Kerja.

Serikat pekerja melakukan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusannya pada November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dalam amar putusan MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun setelah keputusan MK ditetapkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Siap Bahas Revisi UU Ciptaker Bareng Serikat Buruh, Asal Tak Mogok Kerja

Pengusaha Siap Bahas Revisi UU Ciptaker Bareng Serikat Buruh, Asal Tak Mogok Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 10:55 WIB

Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Luhut Ancam Proses Hukum Pengusaha Nakal

Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Luhut Ancam Proses Hukum Pengusaha Nakal

News | Minggu, 05 Juni 2022 | 21:21 WIB

Ratusan Pengusaha Muda Singapura Beramai-ramai Datang ke Batam, dalam Rangka Apa?

Ratusan Pengusaha Muda Singapura Beramai-ramai Datang ke Batam, dalam Rangka Apa?

Batam | Jum'at, 03 Juni 2022 | 19:00 WIB

5 Modal Utama yang Harus Dimiliki Pengusaha, Bukan Cuma Uang

5 Modal Utama yang Harus Dimiliki Pengusaha, Bukan Cuma Uang

Your Say | Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:20 WIB

Sempat Terpuruk Karena Dihantam Pandemi Covid-19, Bisnis Perhotelan Mulai Tumbuh Positif

Sempat Terpuruk Karena Dihantam Pandemi Covid-19, Bisnis Perhotelan Mulai Tumbuh Positif

Jawa Tengah | Jum'at, 03 Juni 2022 | 06:47 WIB

INSA Gandeng Perusahaan Belgia Sediakan Kapal Keruk di Indonesia

INSA Gandeng Perusahaan Belgia Sediakan Kapal Keruk di Indonesia

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:33 WIB

Terkini

Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG

Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 15:07 WIB

Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis

Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:53 WIB

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB

Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung

Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:40 WIB

Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700

Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:29 WIB

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:11 WIB

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:10 WIB

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB

Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya

Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:20 WIB

Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?

Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:18 WIB