Suara.com - Pasca ancaman tiga juta pekerja yang akan mogok kerja terkait tuntutan UU Cipta kerja, pengusaha mengaku siap bahas revisi UU Cipta Kerja bersama serikat pekerja dan meminta buruh tidak mogok kerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, mogok kerja hanya merugikan perusahaan dan membuat investor ragu berinvestasi di Indonesia sebab iklim pekerja yang tak kondusif.
Momentum revisi UU CIptaker menurutnya harus dimaksimalkan untuk berdiskusi bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pihak terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan.
"Di sinilah menurut hemat kami teman-teman kita serikat pekerja memanfaatkan momentum penyempurnaan ini untuk menyampaikan berbagai aspirasi-aspirasi yang mereka inginkan terutama menyangkut UMP," kata dia.
Menurut dia, pembahasan mengenai UMP merupakan kepentingan bersama antara buruh dan pengusaha.
Kalangan pengusaha, ia menambahkan, meminta kepastian terhadap persentase kenaikan UMP setiap tahunnya yang diperhitungkan melalui formulasi yang telah dirumuskan dan disepakati bersama.
Selain itu, dalam menetapkan UMP harus sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi pada saat itu agar tidak memberatkan pengusaha dan juga tidak merugikan pekerja.
Sarman menilai sangat tidak elok apabila buruh melakukan mogok kerja dan mogok produksi untuk menyikapi revisi UU Cipta Kerja.
"Nanti, kita harapkan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan ini betul-betul diterima oleh semua pihak. Kemudian juga yang paling penting adalah bahwa di sana ada kepentingan bersama," kata dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam sebanyak tiga juta pekerja yang tergabung dalam serikat buruh akan mogok kerja selama tiga hari apabila pemerintah melakukan pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
Serikat pekerja melakukan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusannya pada November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam amar putusan MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun setelah keputusan MK ditetapkan.