Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 17 Juni 2022 | 08:48 WIB
Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12).

Suara.com - Mengurus legalitas tanah, termasuk memecah sertifikat adalah perkara krusial yang harus dilakukan. Fungsinya untuk memperjelas hak atas tanah tersebut.

Rincian biaya pecah sertifikat tanah juga tidak murah. Berikut komponen-komponen yang memerlukan biaya seperti dikutip dari berbagai sumber. 

1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah 

Biaya ini dihitung berdasarkan lokasi dan luas tanah sehingga tarifnya bisa berbeda-beda. Pembagian biaya ini didasarkan atas tiga kategori yakni tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanah dengan luas 10-1.000 hektare, dan tanah seluas lebih dari 1.000 hektare. Biaya pengukuran dan pemeriksaan dihitung secara terpisah. Rumus biaya pengukuran adalah sebagai berikut. 

a. <10 hektare: (Luas/500 x HSBKu) + Rp100.000

b. 10-1.000 hektare: (Luas/4000 x HSBKu) + Rp14.000.000

c. >1.000: (Luas/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

Sementara itu biaya pemeriksaan tanah dihitung dengan rumus: (Luas/500 x HSBKpa) + Rp350.000. 

HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran. Sementara HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan Tanah. Rincian mengenai harga-harga ini bisa didapatkan di BPN masing-masing daerah. 

2. Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran untuk pemecahan sertifikat tanah induk adalah Rp50.000per sertifikat yang ingin dipecah. Biaya ini bisa dibayarkan saat anda mulai mendaftarkan sertifikat tersebut di BPN. 

3. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

Biaya ini diberikan oleh pemohon yang ingin memecah sertifikatnya kepada petugas BPN yang bekerja mengukur dan memeriksa bidang tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut. Biaya ini sangat bervariasi tergantung dari luas tanah dan letaknya. Namun biasanya setiap pengukuran tanah akan memakan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebesar Rp300.000. 

4. Biaya BPHTB

BPHTB merupakan kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Biaya ini harus dibayarkan sebelum sertifikat hasil pemecahan diberikan kepada pemilik oleh BPN. Cara menghitung BPHTB yakni sebesar 5% dari hasil pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Tertipu Calo

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Tertipu Calo

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:04 WIB

2 Masalah Ini yang Membuat Sofyan Djalil Lengser dari Jabatan Menteri ATR/BPN

2 Masalah Ini yang Membuat Sofyan Djalil Lengser dari Jabatan Menteri ATR/BPN

Bisnis | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:27 WIB

80 Juta Bidang Tanah Sudah Tersertifikasi, 8 Juta Diantaranya Digadaikan

80 Juta Bidang Tanah Sudah Tersertifikasi, 8 Juta Diantaranya Digadaikan

Bisnis | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:21 WIB

Polikus PDIP Sebut 12 Ribu Sertifikat PTSL di Sumut Dibagikan ke Penerima Fiktif, Berikut Klarifikasi BPN

Polikus PDIP Sebut 12 Ribu Sertifikat PTSL di Sumut Dibagikan ke Penerima Fiktif, Berikut Klarifikasi BPN

Bisnis | Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:12 WIB

Legislator PDIP Bongkar 12 Ribu Sertifikat PTSL Di Sumut Dibagikan Ke Penerima Fiktif, Kasusnya Diselidiki BPKP

Legislator PDIP Bongkar 12 Ribu Sertifikat PTSL Di Sumut Dibagikan Ke Penerima Fiktif, Kasusnya Diselidiki BPKP

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:27 WIB

Ini Alasan Kejati Aceh Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah

Ini Alasan Kejati Aceh Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah

Sumut | Kamis, 02 Juni 2022 | 19:20 WIB

Terkini

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:31 WIB

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:00 WIB

Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan

Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Daftar Promo Tiket Whoosh Selama Mudik Lebaran, Diskon hingga Rp 100.000

Daftar Promo Tiket Whoosh Selama Mudik Lebaran, Diskon hingga Rp 100.000

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:16 WIB

Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti

Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:10 WIB

Bukan Karena Kapal Rusak, Ini Biang Kerok Antrean Kendaraan di Bakauheni

Bukan Karena Kapal Rusak, Ini Biang Kerok Antrean Kendaraan di Bakauheni

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

Konflik AS-Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga BBM di 95 Negara, RI Paling Merana?

Konflik AS-Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga BBM di 95 Negara, RI Paling Merana?

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:14 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026: PLN Berangkatkan 12.500 Pemudik Sekaligus Tekan Emisi

Mudik Gratis BUMN 2026: PLN Berangkatkan 12.500 Pemudik Sekaligus Tekan Emisi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:57 WIB