Manfaat Pajak, Fatamorgana dan Kemiskinan

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:01 WIB
Manfaat Pajak, Fatamorgana dan Kemiskinan
Manfaat pajak. (Dok: DJP Kemenkeu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian karena ada petani, pelukis dan pedagang yang notabene mereka adalah UMKM. Seharusnya, data yang ada linier dengan pernyataan dari ketiganya. Saya pun melihat ke Anggaran Subsidi. Dari data yang ada, untuk Subsidi dialokasikan sebesar Rp 207 T. Mengapa subsidi? Karena ketiganya menurut pengamatan saya adalah masyarakat yang merasakan manfaat dari adanya subsidi. Ada yang mendapat subsidi pupuk, BPJS dan lainnya. Lebih lagi diinformasikan bahwa pada tahun 2022 subsidi difokuskan untuk terintegrasi dan mendukung UMKM, Petani dan Layanan Transportasi Publik. Mencengangkan, analisa yang ada mengatakan bahwa pernyataan ketiganya sejalan dengan data yang ada pada buku tersebut.

Pajak Tidak Manfaat Adalah Fatamorgana

Setelah itu saya mencoba menarik kesimpulan. Sebetulnya, kebermanfaatan pajak diakui oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun ini bukan riset resmi, namun ketiganya cukup mewakili khalayak. Dari berbeda latar dan tempat. Novi dari Boyolali, Edi dari Brebes, dan Joko dari Temanggung. Mereka sepakat pajak bermanfaat.

Lalu, bagaimana dengan kemungkinan pendapat lain yang tidak mengakui keabsahan manfaat pajak? Menurut saya itu hanya fatamorgana. Secara harfiah, fatamorgana adalah sebuah fenomena di mana ilusi optik biasanya terjadi di tanah yang luas akibat dari pembiasan cahaya karena kepadatan berbeda, sehingga bisa membuat sesuatu tidak ada menjadi seolah ada atau sesuatu yang palsu. Seperti pendapat yang kontra akan manfaat pajak.

Diibaratkan orang yang mengatakan pajak tidak bermanfaat adalah orang yang terkena fatamorgana. Ia melihat sesuatu yang palsu. Jika fenomena fatamorgana asli disebabkan oleh luasnya tanah dan cahaya yang bias karena kepadatan tertentu, fatamorgana ketidakmanfaatan pajak bisa jadi disebabkan karena kelupaan. Bias ingatan yang wajar terjadi pada manusia.

Jelas-jelas setiap orang di negara ini setiap hari melewati jalan raya. Menikmati menggunakan jalan dengan aman. Meskipun kadang masih ada yang kurang layak, tetapi jelas ada. Ada wujudnya, bisa dirasakan, tetapi tidak diakui kalau itu adalah bagian dari manfaat pajak.
Salah satu contohnya demikian. Apakah nyata terjadi fenomena fatamorgana ini? Ada dan banyak. Bahkan dari kalangan elit pun. Penyangkalan terhadap manfaat pajak adalah benih-benih penghindaran pajak. Padahal, orang yang tidak membayar pajak adalah orang yang paling merugi. Kalau kata Lord Thomas Dewar, seorang pengusaha di Scotland kurun waktu 1864:

“Satu-satunya hal yang lebih menyakitkan daripada membayar pajak penghasilan adalah tidak harus membayar pajak penghasilan.”

Jelas, karena kalau tidak bayar pajak artinya ada ketidakmampuan untuk memenuhi hajat sehari-hari. Kata lainnya adalah mengalami kemiskinan. Dan menyoal kemiskinan adalah perkara sulit. Apalagi kalau yang miskin adalah mentalnya.


Jadi intinya, tidak mengakui manfaat pajak adalah benih penghindaran pajak dan penghindaran pajak berarti tidak membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak berarti? Silakan simpulkan sendiri.

Baca Juga: Tunggak Pajak Belasan Miliar, KPK Pasang Spanduk Penagihan PAP di PT SDIC Papua Cement

Penulis: Mukhamad Wisnu Nagoro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI