Dalam aturan itu, Minyak Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang akan dikirim ke Luar negeri dikenakan pajak yang sangat tinggi yakni 32,5 persen hingga 49.9 persen.
Angka ini sangat jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga yaitu Malaysia yang memungut pajak hanya 6-8 persen.
"Itulah kenapa harga TBS Kelapa sawit di Sana mahal Rp 4.000-Rp 5.000 per kg," katanya singkat.
Selain itu, petani sawit juga minta pemerintah untuk mempercepat ekspor CPO, dipermudah agar harga TBS bisa cepat normal. Juga perlu dimaksimalkan pengawasan di pabrik-pabrik kelapa sawit yang beralasan tangkinya penuh supaya petani tidak menjadi korban dimana ini merupakan kondisi darurat.
"Kalau perusahaan yang besar-besar tentu masih tenang, dia menyelamatkan PKS-nya sendiri. Menyelamatkan TBS-nya sendiri. Nggak terima lagi TBS pihak ketiga. Jadi, korban kebijakan pemerintah ini, DMO dan DPO ini adalah petani," ungkapnya.
Terakhir dan tak kalah penting, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi melalui Menteri Perdagangan harus segera menghapus kebijakan DMO dan DPO yang dinilai sebagai biang kerok persoalan minyak sawit dan merugikan petani sawit
Petani mengungkapkan setiap bulan produksi minyak sawit Indonesia mencapai 4 juta ton, ekspor 3 juta ton, di mana stok akhir akan sekitar 2-3 juta ton.
"Itu kondisi alamiahnya. Tapi, karena ada DMO dan DPO, apalagi dengan rasio 1:5, dimana DMO 300 ribuan ton. Berarti yang bisa diekspor adalah 1,5 jutaan ton. Artinya, ada akumulasi penumpukan di tangki CPO. Kepenuhan, PKS pun mengurangi pembelian TBS, akhirnya petani merugi," tutup Muhamadyah.
Baca Juga: Harga Sawit Anjlok Hingga Rugikan Petani, Apkasindo Harap Pemerintah Bertindak