Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

2 ASN Diduga Jalankan Bisnis Calo Tes CPNS, Lolos Jadi PNS Cukup Bayar Rp28 Juta

M Nurhadi

Kamis, 07 Juli 2022 | 20:26 WIB
2 ASN Diduga Jalankan Bisnis Calo Tes CPNS, Lolos Jadi PNS Cukup Bayar Rp28 Juta
Ilustrasi PNS

Suara.com - Terungkapnya kasus calo rekrutmen calon pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di RSUD Kota Mataram semakin menunjukkan adanya oknum pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terlibat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, polisi saat ini tengah mendalami adanya bisnis haram seleksi CASN terkait.

"Soal itu (keterlibatan pegawai BKN) kami masih selidiki," kata Kadek Adi, dikutip dari Antara.

Berdasarkan penyelidikan yang kini sudah diungkapkan polisi, ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram berjenis kelamin perempuan dengan inisial JN diketahui menerima uang Rp28 juta sebagai uang pelicin agar korban berinisial I lolos seleksi.

Uang itu, tidak dinikmati oleh JN sendirian, melainkan juga ditransfer ke salah seorang pegawai BKN berinisial S, senilai Rp15 juta.

JN dan S, yang keduanya adalah ASN sudah menjalankan bisnis calo tes CPNS sejak tahun 2010 silam. Namun, sejak adanya tes online PNS yang digelar pada 2018 lalu, JN mengakui bisnis haramnya itu sulit dijalankan.

Di hadapan petugas, JN mengaku, korban dengan status tenaga honorer di RSUD Kota Mataram awalnya datang sendiri meminta bantuan agar lulus dalam perekrutan calon ASN tahun 2021.

Ia mengaku telah memberikan syarat kelulusan kepada korban. Syarat tersebut berkaitan dengan uang jaminan senilai Rp28 juta. Serah terima uang turut dilampirkan dalam bukti kuitansi dan surat perjanjian antara JN dengan korban.

Namun, uang jaminan yang diberikan korban tidak dihabiskannya sendiri karena Rp15 juta disetor ke salah seorang pegawai BKN berinisial S.

baca juga

Lantaran mengetahui korban tidak lulus dalam perekrutan calon ASN, JN menegaskan bahwa dirinya bersedia mengembalikan uang jaminan kepada korban dengan cara mencicil.

Namun niat tersebut ditolak korban hingga akhirnya JN dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan dan Bisnis Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Pelecehan Seksual

Kekayaan dan Bisnis Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Pelecehan Seksual

Bisnis | Kamis, 07 Juli 2022 | 18:10 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Bisnis Calo Tes CPNS di Mataram, Beroperasi Sejak 2010

Polisi Ungkap Dugaan Bisnis Calo Tes CPNS di Mataram, Beroperasi Sejak 2010

Bisnis | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:01 WIB

Minat Bangun Bisnis Online, Perlu Cakap Bermedia Digital

Minat Bangun Bisnis Online, Perlu Cakap Bermedia Digital

Tekno | Kamis, 07 Juli 2022 | 09:17 WIB

Transformasi Bisnis, Peruri Security Printing Bakal Sediakan Ijazah Hybrid untuk Politeknik Negeri Malang

Transformasi Bisnis, Peruri Security Printing Bakal Sediakan Ijazah Hybrid untuk Politeknik Negeri Malang

Press Release | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:56 WIB

Bisnis Properti Indonesia Diprediksi Bangkit Tahun Ini, Investor Asing Siap Antre

Bisnis Properti Indonesia Diprediksi Bangkit Tahun Ini, Investor Asing Siap Antre

Bisnis | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:27 WIB

10 Potret Transformasi Wirda Mansur, Sempat Ngaku Bermimpi Bertemu Nabi

10 Potret Transformasi Wirda Mansur, Sempat Ngaku Bermimpi Bertemu Nabi

Entertainment | Kamis, 07 Juli 2022 | 02:00 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×