Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Motor Dianggap Bodong Jika Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kapan Mulai Berlaku?

M Nurhadi

Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:54 WIB
Motor Dianggap Bodong Jika Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kapan Mulai Berlaku?
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan aturan pajak motor dianggap bodong jika sudah melebihi dua tahun. Lantas aturan ini berlaku kapan?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama stakeholder terkait, ingin segera memberlakukan aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, saat ini aturan masih dalam tahap sosialisasi dan akan diterapkan secepatnya. 

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari Korlantas Polri.

Firman menjelaskan, apabila aturan itu mulai diberlakukan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Selain itu, aturan ini cukup krusial lantaran potensi penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sebenarnya bisa mencapai Rp100 triliun per tahun. Angka ini bisa dicapai setidaknya dari pembayaran pajak 40 juta kendaraan bermotor. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menilai, pencanangan pemberlakuan aturan itu dinilainya merupakan sesuatu yang baik.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

baca juga

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, ketaatan pajak dibutuhkan demi pembangunan bangsa. Aturan itu pun diharap dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.

“Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati! Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

Hati-hati! Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

Selebtek | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:53 WIB

Data Perusahaan Pengemplang Pajak Sudah di Tangan Anak Buah Sri Mulyani, Siap-siap Diciduk

Data Perusahaan Pengemplang Pajak Sudah di Tangan Anak Buah Sri Mulyani, Siap-siap Diciduk

Bisnis | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:38 WIB

Negara Sudah Kantongi Rp 868,3 Triliun dari Pajak Sampai Semester I 2022

Negara Sudah Kantongi Rp 868,3 Triliun dari Pajak Sampai Semester I 2022

Bisnis | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:35 WIB

Pengelola Arisan Bodong Kumpulkan Rp 1 Miliar dari Puluhan Mama Muda di Ciamis

Pengelola Arisan Bodong Kumpulkan Rp 1 Miliar dari Puluhan Mama Muda di Ciamis

Jabar | Rabu, 03 Agustus 2022 | 04:15 WIB

Steam Cs Diblokir Kominfo, Penerimaan Pajak Bisa Terganggu?

Steam Cs Diblokir Kominfo, Penerimaan Pajak Bisa Terganggu?

Bisnis | Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:54 WIB

Penggunaan NIK Sebagai NPWP Baru Berlaku 1 Januari 2024

Penggunaan NIK Sebagai NPWP Baru Berlaku 1 Januari 2024

Bisnis | Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:40 WIB

Terkini

Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar

Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:51 WIB

Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga

Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:21 WIB

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:11 WIB

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:04 WIB

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:58 WIB

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:44 WIB

Nasib LPG 3 Kg Mulai Terjawab, Pertagas Beberkan Kesiapan Proyek CNG

Nasib LPG 3 Kg Mulai Terjawab, Pertagas Beberkan Kesiapan Proyek CNG

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:25 WIB

Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya

Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:40 WIB

Fantastis! Segini Harga 74 Kilogram Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Sentul

Fantastis! Segini Harga 74 Kilogram Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Sentul

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:02 WIB

Harga Anjlok, Direksi AMMN Malah Serok Saham Rp17 Miliar, Ada Apa?

Harga Anjlok, Direksi AMMN Malah Serok Saham Rp17 Miliar, Ada Apa?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:49 WIB

×