Bongkar Pasang Kebijakan Dinilai Lahirkan Kisruh Minyak Goreng

Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Bongkar Pasang Kebijakan Dinilai Lahirkan Kisruh Minyak Goreng
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam dakwaan, PTS disebutkan dalam mengurus PE dengan menggunakan dokumen yang dimanipulasi. Tidak sesuai dengan realisasi distibusi kebutuhan dalam negeri. Selain itu, dianggap melanggar domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO)," kata Hotman.

Pengusaha Lin Che Wei resmi ditahan Kejaksaan Agung kasus mafia minyak goreng. (Antara)
Pengusaha Lin Che Wei resmi ditahan Kejaksaan Agung kasus mafia minyak goreng. (Antara)

Hotman menambahkan, untuk memperoleh perizinan ekspor (PE) CPO atau minyak kelapa sawit mentah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dibutuhkan persyaratan yang ketat. Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

Pertama ada realisasi purchase order. Jadi industri bisa mengeluarkan ekspor minyak goreng DPO dan DMO itu kalau ada purchase order dari pembeli. Kemudian harus jelas pengirimannya itu ada, di-print order.

Kemudian ketiga, eksportir pun harus menyerahkan faktur pajak pembeli. Baru kemudian Kemendag bisa mengluarkan surat PE.

Prosedur semacam itu tentu susah dimanipulasi. Itu bukan elektronik tapi hardcopy. Jadi harus ada bukti-buktinya.

“Jadi penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak cukup pembuktiannya. Dia menampik pengusaha mencoba mendekati penjabat dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin ekspor,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI