"Dalam dakwaan, PTS disebutkan dalam mengurus PE dengan menggunakan dokumen yang dimanipulasi. Tidak sesuai dengan realisasi distibusi kebutuhan dalam negeri. Selain itu, dianggap melanggar domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO)," kata Hotman.

Hotman menambahkan, untuk memperoleh perizinan ekspor (PE) CPO atau minyak kelapa sawit mentah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dibutuhkan persyaratan yang ketat. Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Pertama ada realisasi purchase order. Jadi industri bisa mengeluarkan ekspor minyak goreng DPO dan DMO itu kalau ada purchase order dari pembeli. Kemudian harus jelas pengirimannya itu ada, di-print order.
Kemudian ketiga, eksportir pun harus menyerahkan faktur pajak pembeli. Baru kemudian Kemendag bisa mengluarkan surat PE.
Prosedur semacam itu tentu susah dimanipulasi. Itu bukan elektronik tapi hardcopy. Jadi harus ada bukti-buktinya.
“Jadi penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak cukup pembuktiannya. Dia menampik pengusaha mencoba mendekati penjabat dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin ekspor,” katanya.