Wahyu menambahkan, wakaf produktif adalah skema pengelolaan dana wakaf dengan memproduktifkan dana tersebut melalui instrumen investasi misalnya sukuk atau saham, hingga mampu menghasilkan profitabilitas yang berkelanjutan untuk umat.
FundEx Sharia dan Yayasan Lingkar Indonesia Terbitkan Sukuk dengan Kupon 18%
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
PTPP Lunasi Utang Obligasi III Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
21 April 2025 | 15:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:06 WIB
Bisnis | 16:04 WIB
Bisnis | 15:42 WIB
Bisnis | 15:34 WIB
Bisnis | 15:12 WIB
Bisnis | 15:06 WIB
Bisnis | 14:58 WIB
Bisnis | 14:54 WIB