“Banyak bentuk dalam kebebasan berekspresi seperti verbal dan perbuatan. Selain itu, kebebasan berekspresi juga termasuk ke dalam beberapa aspek seperti freedom of speech, mencari informasi, menerima informasi, kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah, serta kebebasan dalam berasosiasi. Hal-hal tersebut sangatlah luas dan kompleks,” kata Josua.
Mengenai legalitas konten, ia mengatakan bahwa ada yang harus diperiksa dari sisi konteks konten tersebut, misalnya siapa pembuat konten itu apakah orang tua, anak-anak, remaja, atau aparat penegak hukum.
Selain itu ada pula sisi hubungan anatara pembuat konten dan penerima konten, apa latar belakang munculnya konten yang dipermasalahkan, bagaimana konsekuensi yang timbul, serta media apa yang digunakan.
“Ada beberapa hal yang perlu dianalisa dalam sebuah konten dan dapat dikatakan legal jika gaya bahasa, seni, fakta serta pendapat semuanya sesuai dan secara keseluruhan ini harus dianalisa secara totalitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Dosen Senior Hukum, Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Rina Shahriyani Shahrullah, menjelaskan jika negara memiliki tanggung jawab utama untuk memajukan (promote), melindungi (protect), menghormati (respect), dan memenuhi (fulfill) HAM.
Ia juga menambahkan jika selain negara, individu, organisasi atau bisnis juga memiliki tanggung jawab yang jelas untuk menghormati dan tidak melanggar HAM.
“Posisi negara sangatlah penting, tapi bukan berarti bahwa negara adalah satu-satunya yang memiliki tanggung jawab terhadap HAM. Karena individu, organisasi maupun bisnis memiliki tanggung hawab untuk menghormati dan tidak melanggar HAM,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan ada beberapa tantangan dalam penegakan HAM ASEAN seperti prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara dalam the ASEAN Way, perbedaan sistem pemerintahan dan sistem hukum dan juga tidak adanya hukum formal dan peradilan HAM dalam pengambilan keputusan berdasarkan konsensus.
Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dasar mengemukakan pendapat secara bijak, serta memahami kondisi terkini terkait kebebasan berekspresi dalam skala yang lebih luas di kawasan ASEAN.
Baca Juga: TV Analog Dimatikan, Kualitas Internet di Pelosok Indonesia Dijanjikan Setara dengan Jakarta
Diikuti oleh pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum dari Batam.
Selain pemaparan materi, acara juga dimeriahkan oleh games dan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir. Diselenggarakan secara luring di Universitas Internasional Batam, dan dapat disaksikan melalui aplikasi Zoom dan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.