Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen dalam Revisi Aturan Pertembakauan

Vania Rossa | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen dalam Revisi Aturan Pertembakauan
Ilustrasi produk tembakau. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Selain itu pemerintah perlu melibatkan konsumen dalam revisi aturan tersebut.

Ketua Umum Pakta Konsumen Andi Kartala mengatakan, konsumen tembakau seringkali didiskriminasi. Padahal, konsumen menjadi salah satu pihak yang paling terdampak dengan adanya berbagai aturan soal tembakau.

"Kami berharap setiap regulasi, mohon libatkan kami sebagai konsumen. Karena bicara cukai dan pajak, itu sumbangannya dari kami. Mohon libatkan kami sebagai konsumen sehingga akan menjadi regulasi yang berkeadilan," ujar Andi di Jakarta yang ditulis Senin (24/10/2022).

Andi juga mengeluhkan bahwa konsumen tembakau tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga menjadi pihak yang paling dirugikan akibat peraturan yang mengekang dan tidak memberikan solusi yang konkret. Padahal, tembakau adalah produk yang legal di Indonesia.

Menurutnya, konsumen tidak anti regulasi. Asalkan, peraturan tersebut juga mengakomodir dan melindungi kepentingan konsumen tembakau.

Sementara, Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Hendra Kurnia menyebut, setiap penyusunan regulasi harus berdaulat dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dia menjelaskan, intervensi, terlebih dari lembaga asing, tidak boleh menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan sebuah regulasi. Menurutnya, negara memiliki kewenangan penuh dalam mengatur kebijakan yang sesuai dengan kepentingan nasional.

"Dalam mengubah suatu kebijakan, adanya intervensi melalui tekanan atau keinginan asing tidak boleh menjadi pertimbangan utama. Tetapi pertimbangannya adalah kebijaksanaan serta pandangan akademisi yang netral dan sesuai dengan perundang-undangan," imbuh dia.

Alih-alih mempertimbangkan dorongan asing, lanjut Hendra, pelibatan seluruh pemangku kepentingan harus menjadi tahap penting yang harus dilakukan dalam merumuskan kebijakan yang baik.

Semua pihak yang berkepentingan, menurut dia, baik yang mendukung ataupun menolak, terlebih yang akan terdampak, harus dilibatkan dalam setiap tahapannya.

"Dalam perumusan suatu kebijakan, tidak boleh (hanya melibatkan) kementerian atau sektor mendukung saja, tetapi juga kementerian lain yang memiliki kepentingan terhadap PP tersebut. Terlebih bila peraturan tersebut sifatnya strategis. Tujuannya supaya substansi yang akan diatur dalam perubahan PP 109/2012 bisa menjadi lebih komprehensif dari yang diatur saat ini," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Tokopedia, Shopee Juga Terapkan Biaya Layanan Rp 1.000 per Transaksi

Usai Tokopedia, Shopee Juga Terapkan Biaya Layanan Rp 1.000 per Transaksi

Tekno | Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:39 WIB

Budayawan Dukung Baju Adat Jadi Seragak Sekolah: Jangan Cuma Hangat-Hangat Tahi Ayam

Budayawan Dukung Baju Adat Jadi Seragak Sekolah: Jangan Cuma Hangat-Hangat Tahi Ayam

Jogja | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:44 WIB

Aturan Baru Kemenag Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, KSP: Agar Korban Dapat Perlindungan Maksimal

Aturan Baru Kemenag Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, KSP: Agar Korban Dapat Perlindungan Maksimal

Sumbar | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:19 WIB

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:55 WIB

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:29 WIB

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Arus Balik Mulai Padat, Jumlah Penumpang Kereta ke Jakarta Lampaui Keberangkatan

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:18 WIB

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:58 WIB

Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran

Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:49 WIB