6 Alasan Perusahaan Lakukan PHK di Indonesia, Bangkrut hingga Efisiensi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:15 WIB
6 Alasan Perusahaan Lakukan PHK di Indonesia, Bangkrut hingga Efisiensi
Ilustrasi PHK (freepik.com/freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Skema PHK selama ini dipahami hanya bisa dilakukan oleh perusahaan. Namun sebenarnya skema yang sama juga bisa diajukan oleh karyawan kepada perusahaan jika perusahaan melakukan beberapa tindakan tidak terpuji seperti membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.

6. Memasuki Usia Pensiun 

Setelah memasuki usia pensiun, secara otomatis hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan akan berakhir. Namun, pekerja tetap berhak atas jaminan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI