Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Penjaminan Infrastruktur, Ini Rinciannya

Minggu, 06 November 2022 | 15:06 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Penjaminan Infrastruktur, Ini Rinciannya
Sri Mulyani dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (3/11/2022). (Tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam PMK ini, terdapat penghapusan Pasal 6 pada PMK nomor 95/PMK.08/2017 mengenai tata cara pemberian jaminan, pengaturan terkait pemberian jaminan dikembalikan ke aturan teknis masing-masing penjaminan. Kemudian, terdapat perubahan pasal mengenai pengaturan kegiatan investasi dan ketentuan terkait Gearing Ratio BUPI, serta penambahan skema re-guarantee (penjaminan kembali) sebagai upaya optimalisasi kapasitas penjaminan dan pengelolaan risiko BUPI.

Penerbitan PMK Nomor 148 ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas penjaminan PT PII sebagai SMV, sekaligus dari sisi korporasi, untuk lebih berperan aktif dalam mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dan program prioritas pemerintah lainnya melalui proses yang akuntabel, transparan dan kredibel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI